Advertisement

Ironis, Bendera Merah Putih di Kantor Desa Trimodadi Berkibar dalam Kondisi Sobek

LAMPUNG UTARA – Editorial24jam.com ||Kantor Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik setelah bendera Merah Putih yang dikibarkan di halaman kantor desa ditemukan dalam kondisi sobek dan tidak layak pakai. Kondisi ini memantik kecaman dari masyarakat, mengingat kantor desa merupakan representasi negara di tingkat paling bawah.

Bendera Merah Putih yang seharusnya dijaga kehormatannya, justru dibiarkan terpasang dalam kondisi rusak. Ujung bendera tampak robek, menimbulkan pertanyaan tentang kepedulian aparatur desa terhadap simbol kedaulatan negara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Trimodadi, Mustofa, mengaku tidak mengetahui kondisi bendera tersebut. Ia beralasan bahwa bendera itu baru diganti sekitar satu minggu yang lalu. “Masa sih robek, saya enggak tahu. Padahan baru seminggu diganti, nanti tak suruh ganti,” kata Mustofa singkat.

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara secara tegas mengatur larangan pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak. Dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Lebih jauh, negara juga mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan penghormatan terhadap bendera. Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Fakta bahwa pelanggaran ini terjadi tepat di depan kantor desa menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan tanggung jawab aparatur pemerintahan setempat. Publik menilai bahwa jika urusan simbol negara saja diabaikan, maka komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang tertib dan berwibawa patut dipertanyakan.

Warga mendesak agar Pemerintah Desa Trimodadi tidak hanya segera mengganti bendera, tetapi juga melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang. Penghormatan terhadap Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan sikap aparatur negara terhadap hukum dan simbol persatuan bangsa.

 

Penulis : [Hazwarsyah]

Redaktur : [Abednego Manalu]

287 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *