HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Polemik penanganan dugaan pembakaran lahan di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, terus bergulir. Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (25/7/2026).
Kuasa hukum ahli waris Oppu Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H., M.H., mempertanyakan proses penerimaan laporan dugaan tindak pidana yang diajukan kliennya ke Polres Humbang Hasundutan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut ahli waris, Gutra Galatia Munte, laporan dugaan pembakaran lahan yang diajukannya pada Sabtu (25/7/2026) tidak diterima sebagai Laporan Polisi (LP), melainkan hanya dicatat sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Gutra mengaku, saat hendak membuat laporan dugaan pembakaran lahan milik ahli waris Oppu Patar Munte di SPKT, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan KBO Satreskrim Polres Humbang Hasundutan, Bitner Purba. Setelah berkoordinasi, petugas SPKT menyampaikan bahwa pelapor harus membawa alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) agar laporannya dapat diterbitkan sebagai LP. Sementara itu, tanpa dokumen tersebut, laporan hanya dapat diterima sebagai Dumas.
Keterangan petugas SPKT itu kemudian disampaikan Gutra kepada kuasa hukumnya melalui sambungan telepon. Menurut Gutra, petugas menyatakan laporan dugaan pembakaran lahan tidak dapat diterima sebagai LP karena pelapor belum membawa sertifikat hak milik.
Atas penjelasan kliennya tersebut, Poltak Silitonga berbicara langsung dengan KBO Satreskrim melalui telepon. Ia mempertanyakan dasar aturan yang mewajibkan adanya sertifikat hak milik sebelum laporan dugaan pembakaran lahan dapat diterima sebagai LP.
Menurut Poltak, KBO menjawab bahwa hal tersebut merupakan SOP dari pimpinan mereka. Merasa heran, Poltak meminta agar laporan tetap diterima sebagai LP, sementara sertifikat hak milik akan diserahkan keesokan harinya.
Namun, menurut Poltak, KBO tetap bersikeras tidak akan menerbitkan LP sebelum pelapor membawa SHM. Bahkan, kata Poltak, KBO menyatakan dirinya siap dilaporkan ke Bidpropam apabila pelapor keberatan atas keputusan tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Poltak Silitonga bersama kliennya kembali mendatangi Mapolres Humbang Hasundutan pada Senin (27/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan dokumen kepemilikan berupa SHM, Surat Keterangan Tanah (SKT), serta dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan KBO agar laporan dugaan pembakaran lahan dapat diterbitkan sebagai LP.
Dalam kunjungan tersebut, Poltak terlebih dahulu menemui KBO Satreskrim untuk menyerahkan SHM atas lahan yang diduga dibakar. Namun, saat hendak menyerahkan dokumen tersebut, KBO disebut tidak bersedia menerimanya dengan alasan pelapor diminta menunggu sekitar dua hingga tiga hari lagi.
Atas jawaban tersebut, Poltak mengaku kesal. Menurutnya, pada Sabtu malam pihak kepolisian meminta SHM agar LP dapat diterbitkan. Namun, ketika dokumen itu dibawa, justru tidak diterima dan pelapor diminta menunggu beberapa hari lagi.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian memicu adu argumen antara Poltak Silitonga dengan KBO Satreskrim Polres Humbang Hasundutan, Aiptu Bikner Purba. Menurut Poltak, perdebatan terjadi karena perbedaan pandangan mengenai mekanisme penerimaan laporan dugaan pembakaran lahan.
Poltak mengklaim, dalam perdebatan tersebut dirinya menerima pernyataan yang bernada kasar, tidak humanis, terkesan sombong, dan seolah menantang.
Menurut Poltak, KBO Satreskrim menyampaikan dengan nada tinggi bahwa dokumen SHM yang dibawa pelapor bersama kuasa hukumnya tidak akan diterima.
“Kalaupun kau mau laporkan saya ke Mabes Polri atau Bidpropam Polda Sumut, saya tidak peduli. Saya biasa itu. Saya tidak akan terima ini menjadi LP sampai kapan pun,” ujar Poltak mengutip pernyataan yang menurutnya disampaikan KBO Satreskrim saat diwawancarai wartawan.
Selain itu, Poltak juga mempertanyakan alasan dugaan pembakaran lahan dikategorikan sebagai perkara yang disebut bersifat lex specialis. Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus diawali dengan penerimaan laporan sebelum ditentukan mekanisme penanganannya.
“Kalau memang nantinya harus dilimpahkan atau menggunakan ketentuan khusus, seharusnya laporan tetap diterima terlebih dahulu, baru dilakukan koordinasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Poltak juga mengungkap adanya laporan dugaan penganiayaan yang diduga terjadi saat peristiwa pembakaran lahan. Korban berinisial CRM (16) mengaku mengalami kekerasan fisik ketika berupaya merekam peristiwa tersebut bersama keluarganya.
Menurut pengakuan korban, dirinya didorong hingga terjatuh sebelum kemudian ditampar oleh seorang perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Humbang Hasundutan dengan Nomor: LP/B/108/VII/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 25 Juli 2026 pukul 14.57 WIB. Dalam laporan tersebut, salah satu terlapor disebut bernama Marleni Simamora bersama pihak lainnya.
Poltak mengatakan korban mengalami lebam pada bagian wajah serta trauma psikis, sehingga disarankan menjalani masa istirahat oleh tenaga kesehatan. Akibatnya, korban disebut tidak mengikuti kegiatan sekolah selama dua hari.
Poltak juga menyoroti penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Menurutnya, terdapat perkara yang telah menetapkan tersangka, tetapi belum ditindaklanjuti secara maksimal.
Ia menilai Kapolres Humbang Hasundutan perlu mengambil langkah yang lebih tegas agar tidak terjadi dugaan tindak pidana berulang yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Menurut Poltak, status kepemilikan lahan yang dipersoalkan memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), serta keputusan pemerintah daerah yang menurutnya merupakan bagian dari alat bukti kepemilikan.
Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, KBO Satreskrim Polres Humbang Hasundutan Aiptu Bikner Purba belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply