TAPANULI UTARA – Editorial24jam.com ||Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hutalontung Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Tersangka RJ, selaku Kepala Desa Hutalontung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJ sebagai tersangka. Tersangka RJ diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp254.279.816,00.
Tersangka RJ disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, tersangka RJ dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, serta tidak menutup kemungkinan untuk memproses pihak lain yang terkait dalam kasus ini.
Penulis : BMT. Manalu
Redaktur : Abednego













Leave a Reply