MEDAN – Editorial24jam.com || Poltak Silitonga, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pomparan Oppu Patar Munte, melaporkan dugaan penerbitan surat palsu yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa berinisial AS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1491/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Selain AS, seorang lainnya berinisial HS turut dilaporkan atas dugaan menggunakan surat yang dipersoalkan tersebut.
“Kami baru selesai dari SPKT Polda Sumut untuk melaporkan seorang kepala desa berinisial AS atas dugaan menerbitkan surat palsu. Satu lagi yang kami laporkan adalah HS yang menggunakan surat tersebut,” ujar Poltak Silitonga usai membuat laporan.
Poltak mengatakan, setelah membuat laporan di SPKT, pihaknya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut terkait perkara tersebut.
Menurutnya, laporan itu dibuat karena pihaknya menduga terdapat sejumlah perbuatan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait persoalan sengketa tanah di wilayah Matiti.
“Laporan ini kami buat karena sudah banyak laporan serupa terhadap kelompok tertentu yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap masyarakat terkhusus pomparan Oppu Patar Munte,” katanya.
Poltak juga mengimbau para kepala desa agar berhati-hati dalam menerbitkan surat, terutama yang berkaitan dengan persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan.
“Jangan asal menerbitkan surat, apalagi untuk lahan yang sudah ada surat sebelumnya dan sedang dalam persoalan sengketa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum.
“Kami tidak akan mundur. Mau dihina, mau diancam, kami tetap akan menegakkan kebenaran. Tetap semangat. Tuhan memberkati. Keadilan pasti ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply