Advertisement

Kuasa Hukum Sarah Soroti Dokumen 1979 dan 1980 dalam Sengketa Tanah

DAIRI – Editorial24jam.com || Tim kuasa hukum Sarah Sagala yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., Roymond P. Sinaga, S.H., Tiopan Tarigan, S.H., dan rekan, menyoroti sejumlah hal dalam perkara sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Sorotan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas sejumlah pemberitaan maupun pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum pihak Alifsan Sagala. Tim kuasa hukum Sarah menilai berbagai keterangan tersebut perlu diuji secara objektif melalui fakta persidangan, alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keterangan Umar Angkat yang disebut sebagai pemegang hak ulayat di Kelurahan Sidiangkat, Kuta Padang.

Menurut tim kuasa hukum Sarah, Umar Angkat bersama tim pemegang hak ulayat disebut pernah mendatangi rumah Alifsan Sagala. Tiga hari kemudian, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Umar Angkat meminta Iskandar mendatangi rumah Alifsan untuk menanyakan surat tanah yang diklaim berkaitan dengan objek sengketa.

“Menurut kesaksian Pak Umar Angkat dalam persidangan, ketika ditanyakan mengenai surat tanah tersebut, Alifsan Sagala tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud,” ujar kuasa hukum Sarah Sagala, Jumat (4/9/2026).

Selain persoalan dokumen, tim kuasa hukum Sarah juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat atau plaatselijk onderzoek (PS).

Mereka mempertanyakan bagaimana batas objek tanah yang disengketakan dapat dipastikan apabila batas-batas bidang tanah tersebut tidak dapat ditunjukkan secara jelas di lokasi.

“Pada agenda pemeriksaan setempat, menurut keterangan yang kami peroleh, Alifsan Sagala juga tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara. Pertanyaannya, apabila seseorang mengaku sebagai pemilik, mengapa batas objek tanah yang diklaim tidak dapat ditunjukkan?” kata kuasa hukum Sarah.

Meski demikian, tim kuasa hukum Sarah menegaskan bahwa persoalan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim.

Soroti Dokumen Tahun 1979 dan 1980

Sorotan lainnya berkaitan dengan sejumlah dokumen pertanahan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Tim kuasa hukum Sarah menyebut terdapat surat tahun 1979 yang menurut mereka telah dilaporkan sebagai surat yang diduga tidak benar. Di sisi lain, terdapat dokumen tanah atas nama Manan Limbong yang disebut berasal dari tahun 1963 dan kemudian mengalami perubahan pada 1980 setelah sebagian objek tanah tersebut dihibahkan kepada GKPPD.

Menurut tim kuasa hukum Sarah, salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan adalah posisi Alifsan Sagala dalam dokumen tahun 1980 tersebut.

Mereka menyebut Alifsan tercatat sebagai saksi dalam perubahan surat tanah Manan Limbong pada 1980 dan membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Jika pada tahun 1979 sudah ada surat yang menyatakan objek tersebut sebagai tanah Alifsan Sagala, mengapa pada tahun 1980 Alifsan justru menjadi saksi dan membubuhkan tanda tangan pada surat perubahan tanah Manan Limbong, sementara objek tanah yang dipersoalkan disebut sama?” ujar kuasa hukum.

Menurut mereka, keberadaan tanda tangan tersebut perlu dilihat bersama dengan keseluruhan rangkaian dokumen dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Posisi Alifsan sebagai saksi dalam dokumen tahun 1980, kata mereka, menjadi salah satu hal yang menurut tim kuasa hukum Sarah perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau benar objek tersebut sejak awal merupakan tanah Alifsan Sagala, semestinya persoalan itu menjadi keberatan ketika dokumen tanah Manan Limbong dibuat atau diperbarui. Tetapi berdasarkan dokumen yang kami soroti, Alifsan justru hadir sebagai saksi,” katanya.

Minta Semua Dalil Dibuktikan

Tim kuasa hukum Sarah Sagala mengingatkan agar perkara tersebut tidak dibangun berdasarkan asumsi maupun dugaan sepihak.

Mereka meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, keabsahan dokumen, maupun dugaan tindak pidana.

“Jangan karena kedugaan cara berpikir kita membuat orang lain tersandung hukum. Semua harus diuji dengan bukti dan fakta persidangan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa dugaan mengenai keabsahan suatu dokumen tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian dan penilaian dari lembaga yang berwenang.

Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Sidikalang serta memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, maupun hasil pemeriksaan setempat.

“Yang menentukan benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak bukan opini di luar persidangan, melainkan pembuktian dan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Penulis : [Rahmadi]

61 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *