Advertisement

Miliki 1,70 Gram Sabu, Pria Berinisial NA Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NA (36) diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,70 gram bruto di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Rabu (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV, Desa Timbang Deli.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Saat ditemukan berada di depan sebuah warung, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap NA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1,70 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka NA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ujar Kompol Fery, Senin (13/7/2026).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mempersangkakan NA dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110. Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

69 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *