TOBA – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan penebangan kayu di kawasan hutan Desa Sianipar Sihail-hail, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Laporan tersebut diterima pada Rabu (10/12/2025).
Menyikapi informasi itu, Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk, SH., MH., memerintahkan Kanit Tipidter Ipda Jomeni A. Lubis, SH, beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa rangkaian penyelidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian hingga wawancara dengan pemilik lahan.
“Dari hasil cek TKP, ditemukan adanya aktivitas penebangan kayu di Desa Sianipar Sihail-hail. Lokasi tersebut berada di lahan milik masyarakat,” ujar Erikson.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pemilik lahan, penebangan kayu dilakukan karena pohon yang dimaksud dinilai membahayakan dan dikhawatirkan tumbang serta mengenai rumah warga.
“Menurut pemilik lahan, penebangan dilakukan agar pohon tidak tumbang dan merusak rumah mereka,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Polres Toba menegaskan tetap akan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penebangan kayu yang melanggar aturan, terutama apabila berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kami akan terus mengawasi agar tidak ada penebangan kayu di kawasan hutan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir dan longsor,” tegas Erikson.
Sementara itu, warga setempat Rikson Sianipar dan Sanjaya Sianipar yang ditemui di lokasi menegaskan bahwa penebangan tersebut bukanlah penebangan hutan, melainkan pohon di lahan pribadi mereka.
“Tidak ada penebangan hutan. Yang ada hanya penebangan kayu di lahan saya, karena sudah membahayakan dan dikhawatirkan tumbang ke rumah saya serta rumah keluarga di bawah,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa penebangan dilakukan dengan izin pihak pemerintah Desa Sianipar Sihail-hail.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply