Advertisement

Pengadaan Seruling Bambu di Taput Disorot, Sekolah Disebut Wajib Beli 12 Buah dari Dana BOS

TAPUT – Editorial24jam.com – Pengadaan alat musik tradisional berupa seruling bambu di sejumlah sekolah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menuai sorotan. Program yang disebut-sebut mewajibkan sekolah membeli 12 seruling menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan, harga, hingga kesiapan tenaga pendidik.

Berdasarkan penelusuran tim media ke sejumlah sekolah di beberapa kecamatan di Taput, diperoleh keterangan bahwa sekolah dengan jumlah murid 80 orang ke atas diwajibkan memesan 12 seruling bambu. Pengadaan tersebut disebut harus menggunakan dana BOS dan dicatat melalui aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Sementara itu, sekolah dengan jumlah murid di bawah 80 orang disebut tidak diwajibkan melakukan pengadaan serupa.

12 Seruling Seharga Rp150 Ribu per Buah

Sejumlah kepala sekolah yang dimintai keterangan membenarkan adanya pengadaan tersebut.

“Benar, 12 seruling, Pak,” ujar salah seorang kepala sekolah kepada tim media.

Ketika ditanya mengenai harga, kepala sekolah itu menyebut setiap seruling dibanderol sekitar Rp150.000. Selain itu, sekolah juga harus menyediakan anggaran untuk tempat penyimpanan seruling sebesar Rp80.000.

“Dihargai berkisar Rp150.000 per pcs-nya, ditambah tempat untuk 12 seruling itu Rp80.000,” tuturnya.

Keterangan serupa disampaikan sejumlah guru dan kepala sekolah dari kecamatan berbeda. Mereka menyebut ketentuan pengadaan tersebut didasarkan pada jumlah peserta didik di sekolah masing-masing.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penetapan jumlah pembelian, standar harga, mekanisme pemilihan penyedia, serta apakah sekolah diberikan kebebasan menentukan kebutuhan dan tempat pembelian.

Guru Ahli Seruling Tidak Ada, Siapa yang Mengajar?

Persoalan lain muncul terkait kesiapan tenaga pendidik dalam mengimplementasikan program tersebut.

Penelusuran tim media menemukan bahwa pembelajaran seni budaya di sejumlah sekolah dasar umumnya diampu guru kelas. Tidak semua sekolah memiliki tenaga pendidik dengan latar belakang pendidikan seni budaya.

Seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebut saja Bunga, menjelaskan bahwa pembelajaran seni budaya di sebagian besar sekolah dasar diampu guru kelas sebagai bagian dari pembelajaran yang menjadi tanggung jawab mereka.

Meski demikian, ketika ditanya apakah terdapat guru yang memiliki keahlian memainkan seruling bambu, seorang guru memberikan jawaban singkat.

“Tidak ada, Pak,” katanya.

Saat ditanya siapa yang nantinya akan mengajarkan penggunaan alat musik tersebut kepada peserta didik, guru itu mengaku belum mengetahui mekanismenya.

“Kalau soal hal itu saya tidak tahu, Pak. Tanya saja ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sekolah. Sebab, pengadaan sarana pembelajaran semestinya berjalan seiring dengan ketersediaan tenaga pengajar dan perencanaan kegiatan belajar mengajar.

Pemerhati Pendidikan Sebut Berpotensi Pemborosan

Sorotan terhadap pengadaan seruling bambu tersebut juga disampaikan pemerhati pendidikan Taput, Drs. Amon Sormin, M.M.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut urgensi program, penggunaan dana BOS, serta kesiapan tenaga pendidik.

“Saya sangat menyayangkan adanya informasi pengadaan seruling bambu yang diwajibkan kepada sekolah-sekolah dengan dalih menggunakan dana BOS dan harus diinput di ARKAS. Ini perlu diluruskan,” kata Amon, Jumat (17/10/2026).

Menurut dia, penggunaan dana BOS harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kebutuhan riil satuan pendidikan. Karena itu, pengadaan alat musik dalam jumlah dan harga tertentu perlu disertai kajian kebutuhan yang jelas.

Ia mencontohkan, apabila satu sekolah diwajibkan membeli 12 seruling dengan harga Rp150.000 per buah, ditambah tempat penyimpanan Rp80.000, maka anggaran yang harus disiapkan mencapai Rp1,88 juta per sekolah.

“Kalau dikalikan ratusan sekolah di Taput, berapa besar uang negara yang terserap? Apakah ini sudah melalui kajian kebutuhan sekolah?” ujarnya.

Amon juga mempertanyakan kesiapan tenaga pengajar. Menurut dia, pengadaan alat musik tanpa diikuti ketersediaan guru atau pelatih yang memiliki kompetensi justru berpotensi membuat sarana tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Ini yang paling miris. Hasil investigasi media di lapangan menyebutkan tidak ada guru yang ahli memainkan seruling. Bagaimana mungkin kita mewajibkan alat, sementara gurunya tidak ada? Mau diajari siapa anak-anak kita? Ini namanya pemborosan dan tidak mendidik,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pengadaan seruling merupakan bagian dari program pelestarian budaya Batak, Dinas Pendidikan seharusnya menyiapkan perencanaan yang terukur, mulai dari kurikulum, pelatihan tenaga pengajar hingga mekanisme pemanfaatan alat musik tersebut.

“Bukan ujug-ujug sekolah disuruh beli alat. Ini terkesan ada pemaksaan dan patut diduga ada kepentingan bisnis di baliknya,” kata Amon.

Atas persoalan tersebut, Amon meminta Kepala Dinas Pendidikan Taput menjelaskan secara terbuka siapa penyedia seruling, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apa dasar kebijakan yang disebut mewajibkan sekolah melakukan pembelian.

Ia juga meminta Inspektorat dan Bupati Taput mengevaluasi penggunaan dana BOS untuk pengadaan tersebut.

Selain itu, ia mengingatkan kepala sekolah agar mengelola anggaran pendidikan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Pendidikan di Taput harus kita jaga bersama. Jangan korbankan kualitas pendidikan anak-anak kita hanya demi proyek seruling,” ujarnya.

Kadis, Sekdis, dan Kepsek SMPN 1 Siatas Barita Belum Beri Jawaban

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Taput, Sekretaris Dinas Pendidikan Taput selaku Manajer BOS, serta Kepala SMPN 1 Siatas Barita, Bapak Purba.

Konfirmasi disampaikan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan tim media.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait, khususnya mengenai dasar kebijakan pengadaan, penetapan harga, mekanisme pembelian, serta penggunaan dana BOS.

Publik kini menunggu penjelasan Dinas Pendidikan Taput. Sebab, pengadaan sarana pendidikan semestinya tidak berhenti pada pembelian barang, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kebutuhan, anggaran, dan manfaatnya bagi peserta didik.

Penulis: [BMT Manalu]

115 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *