Advertisement

Pengadilan Tipikor Medan Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Dana Hibah KONI Humbahas

MEDAN – Editorial24jam.com || Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jentrio Hermanto Simatupang dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp588.870.000 yang dirampas dan diambil alih oleh negara.

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yakni Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., dan Jimmy Carter Aritonang, S.H., M.H.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa selaku penerima hibah dinilai tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pelaporan secara rinci serta transparan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 77/NPHD/XII/2022. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional serta memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

247 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *