TAPUT – Editorial24jam.com || Proyek rekonstruksi Jalan Parmonangan-Hutajulu di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mendapat sorotan setelah kondisi material yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut dipertanyakan.
Proyek yang disebut bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur itu sebelumnya ditinjau langsung Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Hutabarat atau JTP, pada Senin (14/9/2026).
Ruas jalan yang dikerjakan memiliki panjang sekitar 1.125 meter, ditambah pekerjaan saluran semen sepanjang 250 meter.
Namun, di balik pelaksanaan proyek tersebut, muncul perhatian terhadap material batu makadam yang digunakan. Berdasarkan pantauan di lokasi pada bulan lalu, material yang terlihat digunakan dalam pekerjaan disebut dalam kondisi bercampur lumpur.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena kualitas material merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi mutu, kekuatan, dan daya tahan konstruksi jalan.
Meski demikian, kondisi visual material di lapangan belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Kepastian mengenai mutu material membutuhkan pemeriksaan dan pengujian oleh tenaga teknis atau lembaga berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek dengan nama Rekonstruksi Jalan Parmonangan-Hutajulu (Penambahan TKD) tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.864.061.709 dan dikerjakan oleh CV Rap Tama Brothers.
Dengan nilai anggaran tersebut, kualitas pekerjaan menjadi perhatian publik. Karena itu, transparansi mengenai spesifikasi material, metode pelaksanaan, pengawasan, serta hasil pengujian mutu penting disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan standar teknis.
Sorotan lainnya berkaitan dengan penentuan prioritas pembangunan.
Di sekitar ruas tersebut terdapat bagian jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat longsor yang disebut terjadi pada November 2025. Kerusakan tersebut disebut masih menjadi salah satu keluhan masyarakat karena penanganannya dinilai belum sesuai dengan harapan.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar teknis pemerintah dalam menentukan lokasi pekerjaan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah penetapan lokasi proyek telah berdasarkan tingkat kerusakan, urgensi keselamatan pengguna jalan, hasil survei teknis, perencanaan anggaran, atau pertimbangan lainnya.
Pemerintah daerah juga penting memberikan penjelasan mengenai apakah titik jalan yang mengalami kerusakan akibat longsor tersebut masuk dalam perencanaan penanganan tersendiri atau memiliki skema pembiayaan berbeda.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) Tapanuli Raya, Eduard J.P. Hutapea, Sabtu (26/9/2026), meminta agar pengawasan terhadap proyek tersebut tidak berhenti pada kunjungan lapangan dan laporan administratif.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus diikuti dengan pengawasan terhadap mutu pekerjaan dan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak.
“Jangan hanya laporan yang bagus-bagus saja. Istilah sekarang disebut ABS (Asal Bapak Senang). Penggunaan uang negara merupakan tanggung jawab yang besar. Jangan hanya karena ingin meraup untung besar, kualitas proyek cukup tampak bagus sementara, tetapi ke depan zonk,” ujar Eduard.
Ia juga meminta instansi pengawasan terkait, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta pihak berwenang lainnya, melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan, pemeriksaan teknis terhadap material dan hasil konstruksi dinilai penting dilakukan secara objektif. Dengan demikian, penilaian terhadap mutu proyek tidak semata-mata berdasarkan tampilan fisik, tetapi berdasarkan hasil pengujian dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada kontraktor pelaksana proyek pada Jumat (25/9/2026) terkait material, metode pelaksanaan, dan kualitas pekerjaan.
Ketika dihubungi melalui seluler terkait pelaksanaan proyek tersebut mengatakan, “Cuma bonekanya saya di proyek itu,” katanya.
Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dalan Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara, sebelumnya telah dikonfirmasi terkait persoalan proyek tersebut.
“Terima kasih informasinya, akan kita cek,” ujar Dalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak kontraktor maupun hasil pemeriksaan teknis dari instansi terkait mengenai kondisi material yang menjadi sorotan.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply