Advertisement

Sabu Siap Edar Disembunyikan dalam Korek Api, WP Diamankan Satresnarkoba Humbahas

HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial WP (20), warga Desa Somare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 13.36 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan segera melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria yang belakangan diketahui berinisial WP.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus korek api berwarna hijau yang disimpan di saku depan celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujar Iptu Hafiz.

Dari hasil pemeriksaan awal, WP mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bermarga Sagala yang alamatnya belum diketahui. Menurut pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dijual kembali.

“Rencananya satu paket kecil akan dijual dengan harga Rp100 ribu,” ungkap WP kepada penyidik.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas sinergi yang baik dengan Polri. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan tindak pidana narkotika,” katanya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaiannya, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Iptu Hafiz menegaskan, Polres Humbang Hasundutan akan terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Penulis : [BMT Manalu]

342 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *