Advertisement

Satpas SIM Polres Binjai Terapkan Layanan Sesuai SOP

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Binjai terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip ramah, cepat, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Satpas SIM merupakan unit pelayanan di bawah kepolisian yang bertugas menyelenggarakan proses administrasi dan penerbitan SIM, meliputi pembuatan baru, perpanjangan, serta perubahan jenis SIM.
Pelaksanaan penerbitan SIM di Polres Binjai telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Syamsul Arifin Batubara, S.E., M.Si, kepada wartawan baru-baru ini.
“Satpas SIM Polres Binjai telah melayani masyarakat dengan baik dan humanis, serta seluruh prosesnya berjalan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

AKP Syamsul Arifin juga menambahkan bahwa dasar hukum lain dalam penyelenggaraan penerbitan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, hasil pantauan wartawan di unit pelayanan Satpas SIM Polres Binjai, Senin (3/11/2025), menunjukkan bahwa proses penerbitan SIM berjalan tertib dan transparan.
Tahapan uji persyaratan bagi pemohon meliputi tes kesehatan, psikologi, teori, dan praktik.

Sebelum mengikuti ujian utama, pemohon wajib menjalani tes kesehatan dan psikologi, meliputi pemeriksaan fisik dasar seperti kesehatan mata, tekanan darah, serta kondisi tubuh secara umum.
Tes psikologi bertujuan untuk menguji kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, serta ketahanan kerja calon pengemudi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru untuk:

SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120.000, SIM C sebesar Rp100.000. Sementara biaya perpanjangan SIM adalah Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A dan B I/B II.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah sesuai ketentuan.

Dari hasil wawancara dengan masyarakat, pelayanan di Satpas SIM Polres Binjai dinilai cukup memuaskan.
“Semua proses lancar, dari administrasi hingga cetak SIM. Petugasnya ramah, dan tidak ada biaya tambahan selain yang sesuai PNBP,” ujar Dimas, warga Km 12 Binjai.

Pelayanan profesional dan transparan ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, khususnya Satpas SIM Polres Binjai.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

93 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *