DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Personel Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kabel listrik di gedung bekas Plaza Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kabupaten Deli Serdang, Senin (18/05/2026).
Ketiga pelaku ditangkap saat diduga tengah melakukan aksi pencurian di dalam bangunan kosong tersebut. Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Lubuk Pakam guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melaksanakan apel pagi di halaman eks Plaza Delimas. Seusai apel, petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di dalam gedung yang sudah lama tidak beroperasi itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel Satpol PP melakukan pengecekan ke dalam gedung. Saat melakukan penyisiran, salah seorang petugas sempat berpapasan dengan salah satu pelaku di area bangunan.
Temuan itu kemudian memicu penyisiran menyeluruh di setiap sudut gedung bersama aparat kepolisian hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditemukan saat berusaha bersembunyi di dalam bangunan.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si melalui Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Charlos Sihite, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Lubuk Pakam dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun identitas pelaku masing-masing berinisial DA (23), K (19), warga Pasar III Jalan Hasanudin Lubuk Pakam, serta JM (33).
Polisi menduga ketiganya telah beberapa hari berada di dalam gedung kosong tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang di lokasi, seperti alat pemotong kabel listrik hingga sisa makanan yang diduga digunakan para pelaku selama bersembunyi di dalam gedung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui melakukan pencurian kabel listrik di lantai IV gedung eks Plaza Delimas. Polisi juga menduga aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, para pelaku disebut sempat berhasil membawa kabel hasil curian dan menjualnya kepada penadah barang bekas di kawasan Tanjung Morawa. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply