MEDAN – Editorial24jam.com || Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran, S.Si, M.Si, menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Acara tersebut berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 22 Medan, pada Senin (29/12/2025).
Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan kepatuhan terhadap kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama instansi terkait, mencakup periode Tahun Anggaran 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar di Kabupaten Tapanuli Utara hingga Triwulan II Tahun 2025 telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta ketentuan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik beserta aturan turunannya.
Kehadiran Bupati Tapanuli Utara dalam agenda ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi, khususnya pada sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas pelaksanaan pemeriksaan dan pembinaan yang telah dilakukan, serta menegaskan komitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply