Advertisement

Bawa Ganja 7,43 Gram, Warga Petumbukan Deli Serdang Diamankan Polisi

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial TI (41), warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas pada Kamis (23/7/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diterima. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, TI mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seseorang berinisial P.

Selanjutnya, TI bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih melanjutkan proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap asal perolehan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

Selain itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

10 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *