HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Ka KPR) memberikan pengarahan khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertugas sebagai tahanan pendamping (tamping) di Rutan Humbang Hasundutan.
Pengarahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan rumah tahanan negara (rutan), khususnya dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang.
Dalam arahannya, Ka KPR menegaskan komitmen pemberantasan HALINAR, yakni handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba. Para tamping diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan penyimpanan, penggunaan, membantu masuknya, maupun penyelundupan handphone dan narkoba ke dalam rutan.
Ka KPR menegaskan, tidak ada toleransi bagi tamping yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Selain dapat dicabut status ketampingannya, pelanggar juga dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku.
“Tamping adalah mitra kami dalam menjaga ketertiban, bukan tameng untuk melanggar aturan. Komitmen kita jelas, Rutan bebas dari handphone dan narkoba,” tegas Ka KPR dalam arahannya.
Sebagai WBP yang mendapat kepercayaan untuk membantu tugas-tugas tertentu di lingkungan rutan, para tamping juga diminta menjadi teladan bagi warga binaan lainnya. Mereka diharapkan turut menjaga kondusivitas blok hunian dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pengarahan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Rutan Humbang Hasundutan dalam memperkuat deteksi dini, meningkatkan kewaspadaan, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran gelap narkoba maupun barang-barang terlarang lainnya.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply