TAPUT – Editorial24jam.com || Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan pasca penetapan status hukum hutan adat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang” di Gorga Kafe & Resto, Tarutung, Selasa (21/4/2026).
FGD ini merupakan kolaborasi antara Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Green Justice Indonesia (GJI), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dengan tujuan menyusun peta jalan pengelolaan potensi lokal di wilayah adat Simardangiang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan David Sipahutar, pimpinan perangkat daerah terkait, kepala desa, serta tokoh masyarakat Simardangiang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati mengingatkan agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan tidak terjebak euforia setelah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat.
“Selama ini kita sering menganggap selesai saat SK diterima. Padahal, itu baru pintu masuk untuk bekerja. Kita harus memahami regulasi, lalu mengelola potensi yang ada demi kemajuan desa,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi Desa Simardangiang yang dinilai selangkah lebih maju dalam mengelola potensi lokal, khususnya komoditas kemenyan. Saat ini, desa tersebut telah memiliki rumah pembibitan, pasar, hingga sistem transaksi yang lebih terorganisir.
Berdasarkan data, Kabupaten Tapanuli Utara memiliki sekitar 4.200 petani dengan populasi mencapai 2 juta pohon kemenyan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1 juta pohon telah produktif dengan hasil mencapai 800 ton per tahun.
“Dengan manajemen yang tepat, produksi ini bisa ditingkatkan hingga 2.000 ton per tahun. Pemerintah siap mendukung melalui perbaikan infrastruktur, hilirisasi produk seperti minyak wangi, sabun, deterjen, serta penguatan UMKM,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Tano Batak, Jontoni Tarihoran, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Taput dalam pengakuan masyarakat adat. Ia berharap hasil FGD dapat terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tanpa meninggalkan kearifan lokal.
“Masyarakat adat sebenarnya sudah memiliki sistem perencanaan turun-temurun. Tugas kita adalah mendokumentasikannya agar menjadi acuan formal dalam menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Perwakilan BRWA Sumut, Roganda Simanjuntak, menambahkan bahwa tindak lanjut dari FGD ini adalah penggalian potensi lapangan yang dijadwalkan pada 22–24 April 2026, dengan target memasukkan wilayah adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Taput berharap tercipta sinkronisasi program antara pemerintah desa, kabupaten, dan mitra pendamping guna mewujudkan Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply