Advertisement

Galian C Sipoholon Tak Kunjung Ditutup, Kasatpol PP Didesak Dicopot

Keterangan foto: Mobil dump truk saat mengangkut pasir hingga larut malam

TAPUT – Editorial24jam.com || Penertiban dilakukan, tetapi aktivitas galian C pasir di Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput), hingga kini tetap berjalan. Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja Satpol PP Taput sekaligus mempertanyakan apakah penertiban yang dilakukan benar-benar ditujukan untuk menghentikan aktivitas yang diduga belum berizin atau hanya sebatas tindakan sesaat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP Taput. Bahkan, desakan agar Pemerintah Kabupaten Taput mengevaluasi hingga mencopot Kepala Satpol PP, Jakkon Marbun, yang dinilai “Manis di Bibir” kembali mengemuka.

Penertiban di Sipoholon dilakukan pada Selasa, (28/07/2026) yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Taput, David Nainggolan. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas pengangkutan pasir.

Namun, penertiban itu dipersoalkan karena tidak disertai pengamanan atau pengangkatan mesin penyedot pasir yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Hal tersebut berbeda dengan langkah penertiban yang pernah dilakukan Satpol PP di Kecamatan Siatasbarita pada (01/06/2026), ketika petugas mengamankan sejumlah mesin penyedot pasir.

Berdasarkan pantauan di lapangan hingga Jumat, (31/07/2026), aktivitas galian C pasir di wilayah Sipoholon masih berlangsung. Investigasi yang dilakukan juga menemukan kendaraan pengangkut pasir yang berasal dari wilayah Sipoholon, membawa material pasir menuju Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Satpol PP Taput, Jakkon Marbun, sebelumnya di salahsatu platform media menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah maupun ketentuan perundang-undangan pada Kamis, (30/07/2026).

Bahkan, sebelumnya Jakkon pernah menyampaikan rencana penutupan aktivitas galian C pasir di Sipoholon. Hingga kini, janji tersebut dipertanyakan karena aktivitas penambangan belum berhenti.

Pegiat lingkungan sekaligus pemerhati sosial Tapanuli Utara, Drs. Amon Sormin, MM, menilai sorotan terhadap kinerja Satpol PP bukan persoalan baru. Menurut Amon, masyarakat dan pegiat lingkungan telah lama menyoroti aktivitas galian C tersebut. Karena itu, apabila penertiban hanya berujung pada peninjauan tanpa tindakan lanjutan yang nyata, menurut dia, wajar jika muncul desakan evaluasi terhadap pimpinan Satpol PP.

“Selama ini memang itu sudah menjadi sorotan tajam, baik dari masyarakat maupun pegiat lingkungan. Namun, Kasatpol PP juga hingga saat ini, informasinya saya dengar hanya terus-menerus melakukan peninjauan tanpa ada penindakan,” ujar Amon.

Ia menilai kekecewaan masyarakat menjadi alasan munculnya desakan agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengevaluasi kinerja Kasatpol PP.

“Wajar masyarakat mendesak dilakukan pencopotan Kasatpol PP karena itu bukan tanpa alasan. Mungkin kekecewaan dari berbagai elemen,” katanya.

Amon meminta Pemkab Tapanuli Utara tidak mengabaikan tuntutan masyarakat dan elemen pemerhati lingkungan. Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja Satpol PP perlu dilakukan secara objektif, termasuk mempertimbangkan pergantian pimpinan apabila memang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah secara efektif.

Di tengah sorotan tersebut, beredar informasi mengenai dugaan adanya pemberian “upeti” dari sejumlah penambang pasir kepada oknum Satpol PP Tapanuli Utara. Informasi tersebut menjadi salah satu alasan yang disebut-sebut memunculkan kecurigaan publik terhadap lemahnya tindakan terhadap aktivitas galian C di Sipoholon.

Namun, dugaan mengenai adanya pemberian “upeti” tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ditemukan keterangan resmi yang mengonfirmasi tudingan tersebut.

Sementara itu, pemkab Tapanuli Utara sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tapanuli Utara Nomor 600.4.5/3880 tertanggal 15 Desember 2025 tentang penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan/atau batuan, namun hingga saat ini belum sepenuhnya dilakukan.

Kasatpol PP Taput, Jakkon Marbun, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengenai aktivitas galian C di Sipoholon. Ketika ditanyakan mengenai langkah konkret Satpol PP, termasuk kemungkinan penutupan aktivitas dan pengamanan mesin penyedot pasir, Jakkon menyatakan akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Saya cek ke lapangan,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai apakah Satpol PP akan melakukan penutupan dan menyita atau mengamankan peralatan penyedot pasir yang digunakan dalam aktivitas galian C tersebut, Jakkon belum memberikan jawaban substantif dan kembali menyatakan akan mengecek kondisi di lapangan.

Penulis : [BMT Manalu]

40 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *