Advertisement

Laporkan ke Bidpropam, Poltak Silitonga Sorot KBO Satreskrim Polres Humbahas

MEDANEditorial24jam.com || Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum ahli waris Oppu Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H., M.H., resmi melaporkan Aiptu Bikner Purba, KBO Satreskrim Polres Humbang Hasundutan, ke Bidpropam Polda Sumatera Utara melalui mekanisme Dumas.

Dumas dilayangkan pada Jumat (31/7/2026), terkait dugaan penolakan penerimaan Laporan Polisi (LP) dalam penanganan perkara dugaan pembakaran lahan di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Poltak Silitonga mengutip pernyataan yang menurutnya disampaikan KBO Satreskrim saat proses pelaporan.

“Kalaupun kau mau laporkan saya ke Mabes Polri atau Bidpropam Polda Sumut, saya tidak peduli. Saya biasa itu. Saya tidak akan terima ini menjadi LP sampai kapan pun,” ujar Poltak.

Menurutnya, sikap oknum polisi yang dinilai tidak profesional tersebut tidak boleh dibiarkan.

“Pelayanan yang maksimal perlu diberikan kepada masyarakat. Menghadapi advokat saja sudah begitu, bagaimana lagi dengan masyarakat awam,” tegasnya.

Polemik ini berawal dari laporan dugaan pembakaran lahan milik ahli waris Oppu Patar Munte yang diajukan ke Polres Humbang Hasundutan pada Sabtu (25/7/2026).

Menurut ahli waris, laporan tersebut hanya dicatat sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan alasan belum membawa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Poltak menilai, penerimaan laporan merupakan hak setiap warga negara dan tidak boleh dipersyaratkan terlebih dahulu. Ia berharap Propam Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Polisi wajib menerima setiap laporan masyarakat. Penolakan berpotensi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 14 ayat (1) huruf g mengatur tugas pokok Polri untuk “menerima laporan dan/atau pengaduan”. Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) huruf c menyebutkan bahwa dalam tugas penyelidikan, Polri berwenang “menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana”.
  • Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Setiap orang yang mengalami atau menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyelidik atau penyidik.
  • Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Setiap laporan atau pengaduan yang diterima Polri wajib diregistrasi dan ditindaklanjuti.

Poltak menegaskan, alasan “belum ada SHM” bukan dasar untuk menolak pembuatan LP. Menurutnya, laporan seharusnya tetap diterima, kemudian dilakukan penyelidikan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana.

Atas dasar itu, ia melaporkan persoalan tersebut ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran kode etik dan ke Wasidik atas dugaan pelanggaran SOP penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Aiptu Bikner Purba dan Polres Humbang Hasundutan belum mendapat tanggapan.

Penulis : [BMT Manalu]

86 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *