Advertisement

PKN RI Laporkan PT KMB ke Polres Kotim Terkait Dugaan Pengerusakan Lahan Warga

KOTAWARINGIN TIMUR – editorial24jam.com ||Seorang warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, atas nama Bapak Iri, menyampaikan keluhannya terkait dugaan penggusuran lahan yang telah dikelolanya sejak tahun 1987.

Pernyataan tersebut disampaikan Bapak Iri pada Jumat (8/8/2026) di lokasi lahan yang berada di wilayah RT 08 Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.

Bapak Iri menjelaskan, lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1987. Pada tahun 2018, lahan itu ditanami kelapa sawit olehnya.

Namun, pada tanggal 22 Juli 2026, lahan tersebut diduga digarap dan dilakukan pembongkaran oleh pihak PT. Karya Makmur Bahagia.

“Dengan keadaan seperti ini, saya selaku masyarakat kecil merasa dirugikan dan hak saya dirampas secara paksa oleh perusahaan besar PT. Karya Makmur Bahagia,” ujar Bapak Iri.

Bapak Iri memohon bantuan dan perhatian dari pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan.

Dengan ini saya memohon dengan sangat kepada:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto

2. Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo

3. Bapak Kapolda Kalimantan Tengah

4. Bapak Kapolres Kotawaringin Timur

5. Ketua Umum PKN RI

Bapak Iri berharap pihak terkait dapat segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum serta kepastian atas hak-hak masyarakat di Desa Bukit Makmur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN RI), Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya.

“Kami menyoroti tindakan yang dilakukan oleh PT KMB. Atas dasar apa perusahaan besar tersebut melakukan pembongkaran lahan? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?” tegas Patar Sihotang.

Ia menambahkan, apabila lahan tersebut masih dalam status sengketa, maka tidak boleh ada pihak mana pun yang menguasai sebelum ada putusan pengadilan.

“Saya selaku Ketua Umum PKN RI telah melaporkan pihak PT. KMB ke Polres Kotawaringin Timur pada 4 Agustus 2026, terkait dugaan pengerusakan lahan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hukum itu harus ditegakkan. Jangan memperlakukan masyarakat kecil semena-mena. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami masih memberikan ruang kepada pihak penegak hukum untuk berlaku adil pada masyarakat kecil,” pungkasnya.

Sementara pihak PT. KMB belum mmberikan tangggapan atas hal tersebut, media ini membuka ruang hak Jawab demi perimbangan berita.

Penulis: BMT. Manalu

 

 

 

77 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *