Advertisement

APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN Kompak Dorong Penguatan Ketahanan Siber Nasional

JAKARTA – Editorial24jam.com || APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi utama memperkuat ketahanan siber sekaligus menjaga kedaulatan digital Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Soegiharto Santoso atau yang akrab disapa Hoky, saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, 11 Mei 2026.

Seminar tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, industri digital, hingga organisasi profesi teknologi informasi nasional guna membahas meningkatnya ancaman siber dan urgensi pembentukan payung hukum keamanan siber nasional yang kuat, adaptif, dan terintegrasi.

Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan UI, Supriatna, dosen Kajian Terorisme SPPB UI Sri Yunanto, anggota DPR RI Junico B.P. Siahaan, Wahyudi Djafar, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Awaludin Marwan, serta perwakilan APJII, Arry Abdi Syalman.

Dalam seminar tersebut, para narasumber menyoroti ancaman siber yang kini berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, pelayanan publik, pertahanan negara, hingga keberlangsungan ekonomi digital nasional.

Prof. Sri Yunanto menjelaskan bahwa serangan siber saat ini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan telah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor vital nasional, mulai dari perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur layanan publik.

Data BSSN menunjukkan miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun. Selain itu, serangan ransomware dan pencurian data pribadi diperkirakan menimbulkan kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun setiap tahun.

Sementara itu, Wahyudi Djafar memaparkan bahwa anomali trafik siber nasional pada 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat sekitar 714 persen dibanding rata-rata tahunan sebelumnya. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar keamanan siber nasional adalah masih tingginya ego sektoral antar lembaga negara.

Saat ini, kewenangan keamanan siber masih tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, dan instansi sektoral lainnya yang memiliki regulasi masing-masing. Kondisi tersebut dinilai membuat koordinasi nasional belum berjalan optimal dalam menghadapi insiden siber berskala besar.

Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, menegaskan bahwa RUU KKS bukan alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.

“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” tegas Junico.

Ia menjelaskan, Indonesia memang telah memiliki UU ITE dan UU PDP, namun belum memiliki payung hukum komprehensif yang secara khusus mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara terpadu.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa target utama serangan siber modern kini telah bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, kesehatan, dan pusat data nasional. Gangguan terhadap sektor-sektor tersebut dinilai dapat memicu dampak sistemik terhadap stabilitas nasional dan keselamatan publik.

Dalam kesempatan itu, Soegiharto Santoso menegaskan Indonesia tidak boleh lagi menunda pengesahan RUU KKS karena ancaman siber telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut pertahanan negara dan kedaulatan bangsa.

“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hoky.

Ia juga menyoroti dinamika global di ruang siber yang semakin mengkhawatirkan, termasuk dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran yang menjadi perhatian dunia internasional. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman digital telah berevolusi dari gangguan teknis menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.

Hoky mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional.

“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan RUU KKS penting untuk melindungi aktivitas digital masyarakat, memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal, mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional, mendorong standarisasi teknologi keamanan siber nasional, serta memperjelas tata kelola antar lembaga dalam penanganan keamanan siber.

APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN juga menegaskan dukungan terhadap percepatan RUU KKS sebelumnya telah disampaikan dalam momentum HUT ke-80 BSSN RI di Sawangan, Depok, pada 6 April 2026.

Sebagai bentuk komitmen nyata, ketiga organisasi tersebut bersama YORINDO saat ini tengah menggelar roadshow 10 kota melalui workshop bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” guna memperkuat transformasi digital nasional yang aman dan berkelanjutan.

Selain itu, bersama BSSN, mereka juga akan kembali menghadirkan kegiatan National Cybersecurity Connect 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Jakarta.

Menutup pernyataannya, Hoky menegaskan Indonesia harus segera bertransformasi dari pendekatan reaktif menuju pendekatan yang lebih antisipatif dan strategis dalam menghadapi ancaman siber global.

“RUU KKS akan menjadi perisai utama untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang aman, mandiri, dan berdaulat,” pungkasnya.

Sumber : [Ketum DPP SPRI]

67 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *