LAMPUNG UTARA – Editorial24jam.com || Program bantuan beras ketahanan pangan yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu di Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, diduga disalahgunakan oleh oknum aparatur dusun. Bantuan yang seharusnya diterima gratis oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru disertai pungutan dengan dalih “uang ngopi”.
Sejumlah KPM mengaku dimintai sejumlah uang saat menerima kupon bantuan pada akhir Desember 2025. Seorang warga Dusun 7 RT 3 menuturkan, dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp20.000 ketika menerima bantuan berupa dua karung beras masing-masing 10 kilogram serta empat liter minyak goreng.
“Pas terima kupon bantuan, Kadus minta dua puluh ribu. Alasannya buat uang ngopi,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Senin (11/1/2026).
Menurut pengakuan warga, pungutan serupa bukan kali pertama terjadi.
Praktik tersebut disebut sudah berlangsung setiap kali bantuan pangan disalurkan, dengan besaran yang telah ditentukan, yakni Rp5.000 per sak beras. Warga mengaku enggan menolak karena khawatir bantuan berikutnya akan dipersulit atau dialihkan kepada pihak lain.
“Kalau tidak ngasih, takut nanti bantuan tidak turun lagi. Jadi mau tidak mau ikut saja,” katanya.
Warga juga menyebut adanya tekanan secara tidak langsung dari aparatur dusun. Kepala dusun diduga menyampaikan bahwa KPM yang menolak memberikan uang berisiko diganti. Kondisi ini membuat bantuan negara yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial justru menimbulkan ketakutan.
Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, bantuan pangan wajib disalurkan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk dengan alasan uang rokok, uang ngopi, atau kompensasi tenaga.
Di Desa Trimodadi sendiri tercatat lebih dari 400 KPM. Warga menyebut setiap kali bantuan turun, kepala dusun membagikan kupon dari rumah ke rumah sambil mengutip uang dari penerima.
“Setiap bantuan datang, Kadus keliling bagi kupon sambil minta uang. Yang jadi pertanyaan, uang itu untuk siapa?” ujar warga lainnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu kepala dusun bernama Bonari membantah adanya pungutan. Ia mengaku hanya membagikan kupon bantuan dan tidak pernah meminta uang kepada warga.
“Saya tidak memungut apa pun. Tidak benar itu. Saya tidak tahu kalau di dusun lain,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Trimodadi, Mustofa, awalnya mengaku tidak mengetahui adanya pungutan sebesar Rp20.000 yang disebut terjadi pada akhir 2025 lalu.
“Setahu saya tidak ada pungutan dua puluh ribu. Saya tidak tahu warga yang dimaksud,” katanya.
Namun, pernyataan Mustofa selanjutnya justru menuai sorotan. Ia membenarkan adanya pungutan Rp5.000 per sak beras yang dilakukan oleh kepala dusun, dan menyebut hal tersebut masih dapat ditoleransi.
“Menurut saya tidak masalah kalau ambil lima ribu. Mereka juga capek ngurus dan nunggu bantuan. KPM kita banyak, sampai 400 lebih, pembagiannya bisa dua hari,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik, mengingat kepala dusun merupakan aparatur desa yang telah menerima gaji dari negara. Pembenaran pungutan terhadap warga miskin dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan praktik pungutan liar.
Jika dugaan ini terbukti, maka bantuan beras ketahanan pangan bukan lagi murni sebagai hak masyarakat miskin, melainkan berpotensi menjadi alat tekanan oleh oknum aparatur desa.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Abung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan tersebut.
Penulis : [Hazwarsyah]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply