Advertisement

Dinilai Cacat Hukum, Penonaktifan 13 Kepala Desa oleh Bupati Tapteng Tuai Kritik

TAPTENG – Masyarakat pengamat Pemerintahan menilai Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah lakukan penonaktifan 13 Kepala Desa dinilai sangat bertentangan dengan Undang-undang

Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014, demikian dikatakan Sekretaris Team Operasional Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI)  Arjun Satragana kepada media ini pada Minggu (14/9/2025) di Pandan.

Pemberhentian nonaktif yang dilakukan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH.MH terlalu emosional dan mengakibatkan tidak berjalannya Pemerintahan di Desa dengan baik dan dapat mengakibatkan gaduh ditengah-tengah masyarakat dan berpotensi fatal.

Hendaknya Bupati Tapteng tidak langsung melakukan pemberhentian nonaktifkan 13 Kepala Desa, seyogianya Bupati Tapteng menyerahkan segala persoalan desa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan Lembaga yang mewujudkan demokrasi di tingkat Desa, yang fungsinya seperti ” Parlemen” di desa, yang membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.Anggotanya merupakan perwakilan penduduk desa yang dipilih secara demokratis dan memiliki masa jabatan 6 tahun.

“Langkah yang dilakukan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu itu berpotensi gaduh ditengah-tengah masyarakat dan mengakibatkan fatal bila digugat oleh 13 Kepala Desa hingga ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN).Dan bila hal itu dilakukan oleh para Kepala Desa yang telah di nonaktifkan selama ini, kita yakini marwah kepemimpinan Masinton Pasaribu selaku Bupati Tapteng akan jelek di mata hukum,” terang Arjun.

Tapi kita juga tidak tau, apakah Bupati Tapteng dijebak Kepala Inspektorat Kabupaten Tapteng, Mus Mulyadi Malau.Akibat banyaknya tuntutan dari kalangan masyarakat yang telah melakukan aksi demo copot Kepala Inspektorat, maka Kepala Inspektorat mengajukan 13 Kepala Desa agar di nonaktifkan oleh Bupati Tapteng,” ujar aktivis bernada heran.

Dimana sesuai investigasi yang dilakukan DPW TOPAN RI Wilayah Tapanuli Raya, kita mendapat bocoran surat yang ditandatangani Bupati Tapteng terhadap pemberhentian penonaktifan 3 Kepala desa dari 13 yang telah dinonaktipkan diantaranya:

1.Kepala Desa PO Simargarap Kecamatan Pasaributobing, Toga Horasman Purba diberhentikan sementara oleh Bupati Tapteng berdasarkan surat keputusan Bupati Tapanuli Tengah nomor: 1813/DPMD/2025 yang ditandatangani pada 12 September 2025 oleh Bupati Tapteng.

Pemberhentian dilakukan oleh Bupati Tapteng itu berdasarkan nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 1496/IX/2025 tanggal 3 September 2025 kepada Bupati Tapteng

2. Kepala Desa Hiteurat Kecamatan Sorkam, Lancar Silaban diberhentikan sementara oleh Bupati Tapteng berdasarkan surat keputusan nomor: 1825/DPMD/2025 tertanggal 12 September 2025.

Pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Bupati Tapteng berdasarkan nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 1491/IX/2025 tanggal 3 September 2025 kepada Bupati Tapteng.

3.Kepala Desa Sugasuga Hutagodang Kecamatan Pasaributobing, Antonius Habeahan diberhentikan sementara oleh Bupati Tapteng berdasarkan surat keputusan nomor: 1839/DPMD/2025 tertanggal 12 September 2025.

Pemberhentian dilakukan oleh Bupati Tapteng berdasarkan nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 1496/IX/2025 tanggal 3 September 2025 kepada Bupati Tapteng.

“Sementara berdasarkan penelusuran yang dilakukan DPW TOPAN RI dari sejumlah Kepala Desa menyebutkan, hingga kini belum ada mendapatkan surat dari Inspektur tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kades telah melanggar larangan sebagaimana Pasal 29 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 sesuai UU nomor: 6 tahun 2014 tentang desa dan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014,” ungkap Arjun tegas.

Tambahnya, ” kalaupun benar ada LHP telah disampaikan kepada para Kepala Desa.Maka sesuai Pasal 28 bahwa apabila Kades tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 UU no 6 tahun 2014 maka kepala desa tersebut diberikan Sanksi Administrasi berupa teguran lisan dan/ atau tertulis, demikian juga yang melanggar Pasal 29 UU nomor: 6 tahun 2014.Sanksi yang diberikan adalah Sanksi Administrasi berupa teguran lisan/atau tertulis dan bukan pemberhentian sementara,” kata Aktivis muda itu.

Amanat UU sudah tegas mengatakan, “apabila Sanksi Administrasi yang diberikan tidak dilaksanakan para Kepala Desa baru dapat diberhentikan sementara dan selanjutnya dapat diberhentikan tetap.Semuanya ada tahapan dan proses yang dilaksanakan oleh APIP dan bukan berdasarkan pemikiran kepala Inspektorat Tapteng langsung mengajukan pemberhentian sementara kepada Bupati Tapteng,” terangnya.

“Hanya Kepala Desa yang sudah terdakwa dan terpidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara yang diberhentikan sementara dan diberhentikan tetap dari Kepala Desa sesuai Pasal 41 dalam Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Makar dan Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara sesuai Pasal 42 UU No 6 tahin 2014 baru dapat diberhentikan sementara dan tetap,” tandas Arjun.

Media ini akan menelusuri hal ini ke Inspektur Kabupaten Tapteng untuk melakukan konfirmasi tentang larangan apa dan kewajiban apa yang tidak dilaksanakan oleh kepala desa, sehingga 13 Kepala desa diberhentikam sementara dan 3 diantaranya ada yang diberhentikan secara permanen.Sehingga dinyatakan bahwa Kades tersebut.Telah melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa.

Adapun menurut Informasi 10 Kepala Desa diberhentikan sementara dan 3 Kepala Desa diberhentikan secara permanen (Tetap), diantaranya:

1.Kepala Desa Nauli Kecamatan Sorkam.

2. Kepala Desa Hiteurat Kecamatan Sorkam.

3.Kepalaa Desa Sihapas Kecamatan  Sorkam.

4.Kepala Desa Gontingmahe Kecamatan Sorkam.

5.Kepala Desa Sosorgonting Kecamatan Andam Dewi.

6.Kepala Desa PO Simargarap Kecamatan Pasaributobing.

7.Kepala Desa Sugasuga Kecamatan Pasaributobing.

8.Kepala desa Sogar Kecamatan Andam Dewi.

9.Kepala Desa Pardomuan Kecamatan Sirandorung.

10.Kepala Desa Purba Tua Kecamatan  Barus Utara.

11.Kepala Desa Muara Nauli Kecamatan Kolang diberhentikan Permanen.

12.Kepala Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong diberhentikan Permanen.

13.Kepala Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong diberhentikan Permanen. (BMT Manalu)

1,194 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *