Advertisement

Jaringan Sabu di Laguboti Terungkap, 2 Warga Toba Diamankan Satresnarkoba Polres Toba

TOBA – editorial24jam.com ||Tim Drugs Wolfa Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial CT (27) dan RH (48). Keduanya merupakan warga Desa Sibarani Nasampulu Namungkup, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., pada Jumat (17/7/2026) mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan peredaran narkotika dan berhasil mengamankan CT di pinggir jalan Sibarani, Desa Sibarani Nasampulu Namungkup, Kecamatan Laguboti,” ujar Iptu Tri.

Dari tangan CT, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,43 gram. Saat diinterogasi, CT mengaku memperoleh sabu tersebut dari RH.

Pengedar Diamankan di Rumahnya

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kemudian mengamankan RH di rumahnya di Desa Sibarani Nasampulu Namungkup. Dari RH diamankan 1 unit handphone Realme warna hitam.

“Saat diinterogasi, RH mengaku benar telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada CT. Keduanya mengaku sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai sabu tersebut untuk dijual kepada orang lain,” jelas Iptu Tri.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain milik CT berupa potongan kertas timah rokok, potongan plastik warna hijau, 1 bungkus rokok merek Surya Gudang Garam, 1 unit handphone Vivo warna biru metalik, dan 1 unit sepeda motor RX King warna merah jambu.

Saat ini CT dan RH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komitmen Berantas Narkotika

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga menegaskan komitmen Polres Toba dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.(BMT.Manalu) 

144 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *