Advertisement

Kasus Dugaan Pengrusakan di Doloksanggul, Dumaria Lumban Gaol Tunjuk Advokat Aleng Simanjuntak, S.H. Sebagai Kuasa Hukum

HUMBANG HASUNDUTAN – Editorial24jam.com ||Perkembangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan tembok bangunan milik Dumaria Lumban Gaol, warga Desa Parik Sinomba, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, kini memasuki tahap penyelidikan resmi di Polres Humbahas.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/X/2025/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMUT tanggal 8 Oktober 2025, pelapor Dumaria Lumban Gaol melaporkan tindakan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika pelapor bersama anaknya Fajar Simanullang mendapati tembok bangunan miliknya telah dirusak oleh oknum disebut dalam laporan, Akibat tindakan itu, tembok roboh dan tidak dapat difungsikan kembali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Humbahas telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/195/VII/2025/Reskrim, tertanggal 30 Juli 2025, Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa saksi,

Sebagai langkah hukum selanjutnya, Dumaria Lumban Gaol telah secara resmi menunjuk Advokat Aleng Simanjuntak, S.H. sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses penyelidikan hingga tahap penegakan hukum di Polres Humbahas.

“Klien kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. dengan Bukti-bukti dan fakta yang ada, termasuk hasil olah TKP yang menunjukkan adanya tindakan pengrusakan nyata terhadap bangunan milik Ibu Dumaria,” ujar Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum, dalam keterangannya di Doloksanggul.

Kuasa hukum juga menegaskan akan memantau setiap perkembangan penyidikan melalui mekanisme resmi SP2HP sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila ada upaya yang menghambat proses penegakan hukum tersebut.

Penulis : [BMT Manalu]

Redaktur : [Abednego Manalu]

1,377 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *