Advertisement

Wartawan Dilarang Liputan di SMKN 1 Tanah Pinem, Ada Apa dengan Dana BOS?

DAIRI – Editorial24jam.com || Dugaan penghalangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan terjadi di SMK Negeri 1 Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada 28 April 2026. Insiden tersebut melibatkan oknum satpam dan sejumlah guru di lingkungan sekolah.

Peristiwa bermula saat jurnalis hendak mengambil dokumentasi kondisi sekolah yang dinilai memprihatinkan. Di lokasi, ditemukan lapangan sekolah dalam kondisi berlumpur serta beberapa ruang kelas dengan atap asbes yang dilaporkan bocor. Namun, upaya pengambilan foto tersebut disebut mendapat larangan dari oknum satpam bersama beberapa guru.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain dugaan penghalangan kerja jurnalistik, perhatian juga tertuju pada pengelolaan anggaran sekolah, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025. Berdasarkan informasi yang beredar, total dana BOS tahap I mencapai Rp295.763.000 dan tahap II sebesar Rp297.427.000.

Larangan pengambilan dokumentasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutup akses informasi terkait kondisi fisik sekolah maupun penggunaan anggaran. Sejumlah pihak pun mendorong agar instansi terkait melakukan pemeriksaan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan terhadap jurnalis maupun penggunaan dana BOS tersebut.

51 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *