DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Peristiwa meninggalnya seorang bayi berusia 3 minggu di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya sendiri, menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai tragedi tersebut sebagai cerminan kegagalan sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga sebagai garda terdepan.
“Ini kejahatan luar biasa yang menunjukkan perlindungan anak belum berjalan optimal. Bayi yang seharusnya dilindungi justru diduga menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri,” ujar Junaidi, Kamis.
Menurutnya, keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, dalam kasus ini justru berubah menjadi ruang yang membahayakan. Karena itu, ia menegaskan bahwa pendekatan perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak lagi bersifat parsial.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi. Perlu edukasi pengasuhan berkelanjutan, penguatan kesehatan mental orang tua, serta sistem deteksi dini berbasis masyarakat,” katanya.
LPA Deli Serdang juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur kekerasan, pelaku diminta diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih bayi yang tidak berdaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junaidi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah kasus serupa, mulai dari pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader posyandu, hingga masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam sistem yang nyata dan responsif,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, LPA Deli Serdang menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini serta memperkuat edukasi dan advokasi perlindungan anak di tingkat lokal.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak atas kehidupan yang aman, penuh kasih, dan bermartabat.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply