DAIRI – Editorial24jam.com || Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan program strategis pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan guna memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, pelaksanaannya di Desa Lae Markelang, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, menuai sorotan.
Oknum Kepala Desa Lae Markelang diduga melakukan pungutan kepada masyarakat terkait pengadaan lahan untuk pembangunan koperasi tersebut. Informasi ini mencuat saat awak media melakukan penelusuran di lapangan.
Sejumlah warga mengaku dimintai uang sebesar Rp100.000 per kepala keluarga (KK). Dari keterangan yang dihimpun, sekitar 400 KK disebut telah melakukan pembayaran.
“Memang ada pengutipan Rp100.000 per KK untuk pembangunan Koperasi Merah Putih,” ujar salah seorang warga.
Saat dikonfirmasi di kantor desa, Kepala Desa tidak berada di tempat. Namun, Kaur Keuangan bermarga Sitorus dan Kepala Dusun I bermarga Simbolon membenarkan adanya pengutipan tersebut.
Sementara itu, dalam konfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (29/4/2026), Kepala Desa berinisial MM juga mengakui adanya pungutan tersebut. Ia menyebut bahwa pengumpulan dana merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat.
Meski demikian, praktik tersebut diduga bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) Koperasi Desa Merah Putih. Dalam ketentuan disebutkan bahwa pengadaan lahan bersumber dari hibah dan tidak diperkenankan membebankan biaya kepada masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan program koperasi harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak memberatkan warga.
Dengan adanya dugaan pungutan tersebut, pelaksanaan program KDMP di Desa Lae Markelang dinilai berpotensi menyalahi aturan, khususnya terkait prinsip sukarela dan tanpa pembebanan biaya di luar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar hukum pungutan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta pengawasan dari instansi berwenang agar program desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.
Penulis : [Baslan Naibaho]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply