DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Lubuk Pakam kembali menggelar sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru olahraga terhadap anak didiknya, Rabu (23/10/2025). Sidang berlangsung secara tertutup dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi fakta, dan saksi petunjuk.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberi perlindungan dan teladan kepada siswa. Berdasarkan berkas perkara, tindakan pelecehan tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah, sementara korban adalah siswi di bawah umur.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ade Zulfina Sari, S.H., M.Hum., bersama Sulaiman, S.H., M.H., dan Endra Hermawan, A.H., M.H. selaku anggota majelis. Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga, S.H., M.H. menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, saksi korban memberikan keterangan dengan penuh haru, menggambarkan kronologi peristiwa secara detail. Sementara itu, saksi pelapor menjelaskan proses awal pelaporan dan penanganan kasus hingga tahap penyidikan. Saksi fakta dan saksi petunjuk juga memberikan keterangan untuk memperjelas hubungan antara tindakan terdakwa dengan alat bukti yang telah diserahkan ke pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang belum hadir.
Penasihat hukum korban, Andi Tarigan, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menimbulkan efek jera. Kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi korban, tetapi juga perlindungan bagi seluruh anak di dunia pendidikan. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku,” ujarnya usai sidang.
Ia menambahkan bahwa pendampingan psikologis bagi korban terus dilakukan agar korban dapat pulih dari trauma dan kembali bersekolah dengan tenang.
“Pemulihan korban menjadi prioritas kami. Proses hukum harus berjalan seiring dengan rehabilitasi psikososial bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.
Lembaga Perlindungan Anak, aktivis perempuan, serta masyarakat pemerhati pendidikan turut hadir memantau jalannya sidang sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang daerah yang berpredikat Nindya sebagai Kabupaten Layak Anak.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply