HUMBAHAS – Editorial24jam.com ||Dugaan tindak pidana korupsi, Tipikor, pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Setda Humbahas, TA 2025, terus menjadi sorotan publik.
Lembaga Pejuang Integritas Humbahas, LPIH, resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Humbahas melalui surat pengaduan masyarakat, Dumas, Nomor 08/LPIH/VI/2026, tertanggal 17 Juni 2026. Laporan ditandatangani Ketua LPIH, Haidin Lumban Gaol.
Dalam Dumas, LPIH menduga terjadi praktik korupsi berupa pekerjaan fiktif dan mark-up anggaran pada kegiatan belanja pemeliharaan gedung Setda TA 2025.
Kabag Umum yang Baru: Belum Paham Persoalan.
Dikonfirmasi Senin, 22 Juni 2026, Kepala Bagian Umum Setda Humbahas, Rumata Panjaitan, mengaku belum mengetahui secara menyeluruh soal dugaan tersebut. Rumata baru menjabat menggantikan pejabat sebelumnya, Hemat Aleksi Sitanggang, yang kini menjabat Camat Pakkat.
“Saya masih baru. Tapi selagi apa yang bisa saya jawab, pasti saya akan jawab,” ujar Rumata saat itu.
Hemat Aleksi Sitanggang yang saat itu menjabat Kabag Umum, dihubungi tim media via telepon WhatsApp pada Senin, 23 Juni 2026, Senin, 13 Juli 2026 untuk permintaan konfirmasi langsung. Namun, yang bersangkutan tidak merespons. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat jawaban.
Tim media sudah mengirimkan 17 poin konfirmasi kepada Hemat Aleksi Sitanggang, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari yang bersangkutan.
LPIH dalam laporannya meminta Kejari Humbahas untuk memeriksa pihak yang bertanggung jawab, termasuk Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran, (PA). LPIH juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik lapangan oleh tim ahli independen.
Tanggapan Praktisi Hukum Burju Simatupang, ST.,SH.,MH.
“Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, good governance, hak jawab itu adalah kewajiban pejabat publik. Ketika ada Dumas yang masuk ke Aparat Penegak Hukum, maka konfirmasi terbuka menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik”.
Yang menjadi catatan krusial dalam kasus Setda Humbahas ini adalah metode pengadaan. Jika benar kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung TA 2025 nilainya di atas Rp200 juta namun menggunakan Pengadaan Langsung, maka itu sudah melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 ayat 4. Itu pelanggaran administrasi yang tidak bisa ditolerir.
Sikap tidak merespons konfirmasi media oleh Sekda maupun mantan Kabag Umum justru menimbulkan tanda tanya besar. Padahal asas praduga tak bersalah akan lebih kuat jika pejabat berani menjelaskan. Diam bukan berarti bersalah, tapi diam di ruang publik bisa ditafsirkan sebagai ketidaktransparanan.
“Saya mendorong Kejari Humbahas segera memberikan SP2HP kepada pelapor, dan Setda membuka data DPA, HPS, serta BAST. Keterbukaan adalah vaksin terbaik agar dugaan tidak liar kemana-mana.” Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Humbahas belum memberikan keterangan resmi terkait status penanganan Dumas Nomor 08/LPIH/VI/2026 tersebut.(BMT.Manalu)













Leave a Reply