Advertisement

Meski Ada Larangan, Sampah Liar Penuhi Jalan Antardesa di Abung Selatan

LAMPUNG UTARA – Editorial24jam.com || Tumpukan sampah rumah tangga terlihat menggunung di sepanjang badan jalan penghubung Desa Kali Balangan menuju Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kondisi tersebut menjadikan ruas jalan antardesa itu seolah berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan sampah liar.

Ironisnya, di area tersebut telah terpasang spanduk imbauan bertuliskan “Dilarang Buang Sampah di Sini” yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara. Namun, larangan tersebut tampak tidak diindahkan, terlihat dari banyaknya sampah plastik, sisa makanan, dan limbah rumah tangga yang berserakan di lokasi.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sampah berada tepat di tepi aspal jalan, tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta mengganggu kesehatan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

Keberadaan vegetasi liar yang bercampur dengan sampah mengindikasikan bahwa persoalan tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang optimal.

Salah seorang warga yang melintas mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah menjadi pemandangan sehari-hari. Menurutnya, tidak sedikit warga yang membuang sampah di lokasi tersebut saat melintas.

“Sudah lama bang, sampahnya makin banyak. Biasanya ada saja yang lewat langsung buang sampah ke situ,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Minimnya kesadaran masyarakat diduga dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan dan penindakan dari pihak terkait. Imbauan tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas dinilai belum mampu menimbulkan efek jera, sehingga praktik pembuangan sampah sembarangan terus berulang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait peran pemerintah desa dan instansi terkait dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pasalnya, pelanggaran yang terjadi secara terbuka tersebut belum terlihat mendapat penanganan yang serius.

Warga berharap pemerintah desa dan kecamatan dapat segera mengambil langkah nyata, tidak hanya melalui pemasangan imbauan, tetapi juga dengan penertiban, penyediaan tempat pembuangan sampah resmi, serta penerapan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar. Upaya tersebut dinilai penting agar permasalahan sampah di ruas Kali Balangan–Trimodadi tidak terus berlarut-larut.

Penulis : [Hazwarsyah]

Redaktur : [Abednego Manalu]

176 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *