Advertisement

PERATIN Sumsel Tegaskan Legalitas Organisasi Advokat TI

PALEMBANG – Editorial24jam.com || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Sumatera Selatan, Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan yang meragukan legalitas organisasi PERATIN. Dalam keterangan persnya, Dr. Erryl menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan tidak memiliki dasar.

“PERATIN adalah organisasi advokat yang sah, berbadan hukum, dan telah diakui oleh pemerintah. Klaim yang menyatakan sebaliknya tidak berdasar dan perlu kami luruskan,” tegas Dr. Erryl dalam siaran pers di Palembang.

Dr. Erryl memaparkan berbagai bukti pengakuan terhadap PERATIN. Organisasi ini resmi berdiri pada 9 September 2023 dan telah melantik pimpinan daerah serta mengukuhkan advokat-anggotanya di berbagai provinsi di Indonesia.

“Fakta di lapangan sangat jelas. Pelantikan advokat PERATIN telah dilakukan secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi di berbagai daerah, berdampingan dengan pelantikan advokat dari organisasi lain. Ini adalah bukti sah bahwa keberadaan PERATIN diakui lembaga peradilan,” ujarnya.

Menanggapi isu serupa, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., memberikan penegasan hukum yang kuat.

Mengutip pernyataan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI, ia menyampaikan:
“Sepanjang PERATIN memiliki SK Kemenkumham RI dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan, maka PERATIN tetap sah sebagai Organisasi Advokat yang diakui pemerintah.”

Sekjen PERATIN menegaskan bahwa SK Kemenkumham PERATIN masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh. Ia juga mengingatkan publik bahwa pada peringatan HUT ke-2 PERATIN, kehadiran pejabat pemerintah mempertegas legitimasi organisasi tersebut.

Pada acara tersebut, Staf Ahli Menteri Hukum RI, Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn., hadir langsung dan menyampaikan dukungan resmi Kemenkumham terhadap PERATIN. Selain itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Sutanto, S.H., M.H., juga memberi apresiasi dan menegaskan bahwa advokat TI dari PERATIN dapat menjadi mitra strategis lembaga peradilan dalam menangani perkara-perkara digital.

“Kehadiran para pejabat tinggi tersebut adalah bukti nyata dukungan institusional terhadap PERATIN,” jelas Soegiharto Santoso, yang dikenal luas dalam berbagai organisasi nasional.

Pada momentum HUT ke-2, PERATIN juga melantik 61 pimpinan yang terdiri dari Komisi Pengawasan, Dewan Kehormatan Daerah, DPD, DPC, hingga Koordinator Wilayah untuk periode 2023–2028.

Saat ini PERATIN telah memiliki 22 DPD dan puluhan DPC yang tersebar di berbagai wilayah strategis, termasuk Aceh, Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, hingga Papua.

“Pelantikan massal ini adalah bukti bahwa PERATIN tumbuh menjadi organisasi advokat TI yang solid, terstruktur, dan memiliki akar kuat di seluruh Indonesia,” tegas Soegiharto.

Sebagai mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2021), Dr. Erryl menegaskan pentingnya kehadiran advokat berkompetensi teknologi.

“Era digital menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks. PERATIN hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan mencetak advokat TI yang profesional, beretika, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ungkapnya.

Ia memastikan seluruh jajaran PERATIN Sumsel berkomitmen menjaga integritas serta menjalankan arahan pimpinan pusat, yaitu Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Ir. Soegiharto Santoso, S.H.

“Kami di PERATIN Sumsel akan terus menjaga profesionalisme dan memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum nasional di era digital,” pungkas Dr. Erryl.

PERATIN menegaskan tekadnya untuk menjadi garda terdepan dalam penguatan kapasitas advokat teknologi informasi dan pembangunan sistem hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi.

Penulis : [BMT Manalu]

Redaktur : [Abednego Manalu]

46 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *