DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S alias Ipul (56) diamankan petugas di kawasan Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tanjungan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada selasa (28/07/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu blok plastik klip kecil, satu buah sekop plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.
S alias Ipul beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“ Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, terukur, dan berkesinambungan,” ungkapnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan Deli Serdang yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply