Advertisement

Wabup Tapteng Amankan Kapal Pukat Ikan Tanpa Dokumen, KM Laut Sughi Lari Saat Akan Diamankan

TAPTENG – Editorial24jam.com|| Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Wabup Tapteng), Mahmud Efendi Lubis, menemukan fakta keberadaan destructive fishing atau kegiatan menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan.

Peristiwa tersebut bahkan didokumentasikan oleh Mahmud bersama rombongannya, di perairan laut Kepulauan Mursala, Minggu (27/7/2025) sore.

Menurut keterangan dalam vidio, pada hari itu, Mahmud mengaku merencanakan kegiatan memancing bersama rombongannya dengan menumpangi perahu.

Di samping itu, Mahmud juga ingin memantau aktivitas nelayan, di perairan Kepulauan Mursala, yang menjadi bagian wilayah Tapteng.

Dan, secara kebetulan mereka menemukan ada satu unit kapal kayu berukuran besar tengah beroperasi menangkap ikan, di perairan tersebut.

Mahmud mencurigai kapal nelayan itu, menggunakan pukat trawl atau jenis alat tangkap ikan kategori dilarang penggunaannya.

Karenanya, dia mengambil keputusan untuk menghampiri dan menaiki kapal nelayan, yang dicurigainya itu.

Mahmud bahkan sebelumnya sempat menginstruksikan kru kapal bernama KM Laut Sugih VII Nomor:2077/SS itu, untuk segera mengangkat alat tangkap jaring, yang telah dibentang ke laut.

Menurut keterangan Wabup Tapteng itu, KM Laut Sughi juga sempat mereka giring menuju pesisir pantai.

Rencananya kapal tersebut berikut krunya akan diantar ke pangkalan Satuan Pengawasan (Satwa) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Sibolga.

Hanya saja, kata Mahmud, KM Laut Sughi menghilang dari pantauan mereka dan berhasil kabur dari ancaman pemeriksaan oleh aparat penegak hukum perikanan.

“Kita pun langsung mengiringnya agar kembali ke pangkalan. Namun, kapal tersebut tiba-tiba menghilang alias kabur,” katanya Wabup Tapteng Mahmud.

Kapal nelayan dengan alat tangkap pukat trawl atau pukat harimau dilarang penggunaannya, di Indonesia.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik. (BMT Manalu)

438 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *