TAPUT – Editorial24jam.com || Di tengah umat Muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 1447 H, kafe remang-remang yang beroperasi di bantaran Sungai Ular, tepatnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, justru semakin menjamur. Kafe-kafe tersebut diduga menyediakan minuman keras serta wanita penghibur bagi para pengunjung, Kamis (6/03/2026).
Mirisnya, kafe-kafe tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum maupun pihak pemerintahan setempat di Kecamatan Beringin.
Selain itu, dentuman musik keras dari kafe tersebut setiap malam terdengar hingga ke pemukiman warga. Kondisi ini menimbulkan keluhan dan pertanyaan dari masyarakat terkait peran pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat tiga kafe remang-remang yang beroperasi di kawasan bantaran Sungai Ular. Kafe pertama dikelola oleh seseorang berinisial “M” yang diduga milik AWI, seorang warga keturunan Tionghoa. Kafe kedua disebut milik seseorang berinisial “K”, dan kafe ketiga yang baru beroperasi sekitar tiga bulan terakhir diketahui milik seseorang berinisial “C”. Ketiganya disebut merupakan warga Kecamatan Beringin.
Saat awak media menemui salah satu pekerja di kafe milik C, ia mengaku bahwa kafe tersebut baru beroperasi sekitar tiga bulan.
“Baru sekitar tiga bulan buka, bang. Biasanya mulai buka sekitar jam 22.00 WIB sampai jam 03.00 pagi,” ujarnya saat ditanya mengenai jam operasional.
Ketika ditanya mengenai pemilik kafe, pekerja tersebut menyebutkan bahwa pemiliknya berinisial C.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik kafe berinisial C melalui pesan WhatsApp pada 28 Februari 2026, yang diduga merupakan warga Desa Karang Anyar, Gang Kuburan, Kecamatan Beringin, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan kafe-kafe tersebut, terlebih karena tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
“Selama bulan Ramadan kafe itu tetap buka. Tidak ada menghargai warga yang ingin beristirahat, apalagi ini bulan puasa,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kafe tersebut mulai beroperasi sekitar pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 pagi, bahkan hingga menjelang waktu sahur.
Warga berharap aparat penegak hukum serta pemerintah kecamatan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap kafe-kafe tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan pemerintah kecamatan bertindak dan menutup kafe-kafe itu karena setiap malam membuat kebisingan. Apalagi ini bulan Ramadan,” ungkapnya dengan nada kesal.
Warga juga meminta perhatian dari Bupati Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, jajaran Polsek Beringin, Pemerintah Desa Karang Anyar, serta Pemerintah Kecamatan Beringin agar segera mengambil langkah tegas terhadap kafe-kafe yang diduga menyediakan minuman keras dan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply