Advertisement

Bareskrim Limpahkan Kasus Lahan Sitaan Negara ke Polda Riau

JAKARTA – Editorial24jam.com || Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi melimpahkan penanganan Laporan Polisi atas nama H. Amir Mirza Hutagalung, selaku salah satu pemegang hak pengelolaan lahan sitaan negara, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pelimpahan dilakukan dengan pertimbangan locus delicti yang berada di wilayah hukum Provinsi Riau.

Pelimpahan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Bareskrim Polri Nomor: B/1574/I/RES.7.4./2026/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2026 perihal Pelimpahan Laporan Polisi, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum, guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara efektif, efisien, serta sesuai kewenangan hukum.

Sebelumnya, laporan dimaksud telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTL/42/I/2026/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2026. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Riau sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang sah dan prosedural.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan tanpa hak atas lahan sitaan negara di kawasan perkebunan eks PT DMMP seluas kurang lebih 1.458,7 hektare, yang berlokasi di Jalan Barak Aceh, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau. Pihak terlapor antara lain oknum pengusaha berinisial SL serta pihak lain yang diduga turut serta menguasai lahan sitaan negara yang pengelolaannya saat ini diserahkan kepada PT Agrinas.

Penyebutan nama, inisial, dan lokasi dalam laporan ini disampaikan berdasarkan dokumen resmi serta tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan, mengingat seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pelapor, Jon Putra Ginting, S.H., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/2/2026), menyatakan bahwa pelimpahan laporan ini mencerminkan keseriusan dan profesionalitas Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional guna menjamin kepastian hukum, perlindungan terhadap aset negara, serta penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sumber : [Ketum DPP SPRI]

104 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *