Advertisement

Polresta Deli Serdang Amankan Pria, Sabu 2,22 Gram Disita

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial L (51), warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu balutan tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berukuran sedang. Di dalam plastik tersebut terdapat tiga plastik klip transparan berukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,22 gram.

Selain itu, polisi turut menemukan enam plastik klip kosong dan satu lembar plastik transparan berukuran sedang.

Menurut kepolisian, barang bukti tersebut ditemukan di atas aspal setelah sebelumnya diduga dibuang oleh terduga pelaku menggunakan tangannya.

Dari hasil interogasi awal, L mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari wilayah Percut.

Selanjutnya, L bersama seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

32 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *