Advertisement

Bupati Taput Terima Kuasa Hukum Ida Rohani Sinaga, “Pemkab Beri Kesempatan Kembali Bekerja sebagai ASN”

TAPUT – Editorial24jam.com || Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., menerima audiensi Anton Sinaga, S.H., selaku kuasa hukum Ida Rohani Sinaga di Kantor Bupati Tapanuli Utara, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menyampaikan surat permohonan agar kliennya dapat dikembalikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum meminta agar proses penyelesaian dilakukan secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mohon dukungan Bapak Bupati untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya. Jangan sampai ada intimidasi atas nama pimpinan. Kami juga sudah berdiskusi dengan pihak terkait, termasuk Pak Upadi, agar persoalan ini bisa dilihat secara jernih dan adil,” ujar Anton Sinaga.

Ia menegaskan, permohonan tersebut ditujukan kepada instansi terkait. Sementara itu, Bupati sebagai kepala daerah berperan sebagai pengambil keputusan akhir.

Anton menyampaikan bahwa Ida Rohani Sinaga merupakan tulang punggung keluarga dengan beban tanggung jawab yang besar.

“Kami bermohon dengan segala hormat. Ibu Ida adalah seorang diri, memiliki suami yang sudah lumpuh, dan memiliki sembilan orang anak yang masih menjadi tanggungannya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti administrasi pemberhentian yang terjadi dalam waktu kurang dari satu bulan kerja.

“Bagaimana bisa dilakukan pemberhentian dalam 27 hari kerja? Absensi kapan yang menjadi dasar? Ini yang kami mohon untuk ditinjau kembali,” kata Anton.

Menanggapi hal tersebut, Bupati JTP menyatakan Pemkab Taput terbuka untuk berdialog.

“Kami sudah berdiskusi dan membahas mekanisme yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Kami juga menerima masukan dan keberatan dari kuasa hukum Ibu Ida Rohani Sinaga,” ujar Bupati.

“Pada prinsipnya, kami memberikan kesempatan kepada Ibu Ida Rohani Sinaga untuk bekerja kembali sebagai ASN. Tentu dengan tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku,” lanjut Bupati.

Dalam audiensi itu, Ida Rohani Sinaga juga menyampaikan permohonan agar tidak lagi ditempatkan di wilayah kerja Siborongborong.

“Beliau meminta untuk dipindahkan dari Siborongborong. Hal itu nantinya akan menjadi pertimbangan dan kewenangan saya sebagai Bupati,” pungkas Bupati Jonius.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara adil, manusiawi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamat pemerintahan, Drs. Amon Sormin, M.M., menilai langkah Bupati Tapanuli Utara menerima audiensi dan membuka ruang dialog terkait kasus Ida Rohani Sinaga merupakan langkah yang tepat.

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pengaduan ASN harus direspons. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Membuka ruang diskusi dengan kuasa hukum adalah bentuk good governance,” ujar Drs. Amon Sormin, M.M., Jumat, 21 Agustus 2026.

3 Catatan Penting dari Pengamat

1. Aspek Legalitas dan Prosedur

“Pemerintah harus menguji kembali dasar pemberhentian dalam 27 hari kerja itu. Apakah sudah sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan ketentuan BKN? Jika administrasi absensi tidak jelas, maka SK pemberhentian bisa rawan dibatalkan di PTUN.”

2. Aspek Kemanusiaan

“Dengan tanggungan sembilan anak dan suami lumpuh, aspek kemanusiaan harus jadi pertimbangan. Negara hadir bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga melindungi warganya. Memberi kesempatan kedua adalah wujud negara yang berkeadilan.”

3. Aspek Manajemen ASN

“Permohonan mutasi dari Siborongborong juga wajar diajukan. Jika memang ada konflik personal atau lingkungan kerja yang tidak kondusif, pemindahan bisa menjadi solusi win-win. Ini kewenangan penuh Bupati sesuai UU ASN.”

Drs. Amon Sormin berharap Pemkab Taput dapat menyelesaikan persoalan ini dengan tiga prinsip, yakni taat aturan, berkeadilan, dan manusiawi.

“Keputusan akhir ada di tangan Bupati. Namun, apa pun keputusannya, harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Ini juga menjadi pelajaran bagi pimpinan OPD terkait agar lebih intensif dan berhati-hati dalam pembinaan disiplin ASN serta agar benar-benar menguasai penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara proporsional dan profesional,” pungkasnya.

Penulis : [BMT Manalu]

43 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *