TAPUT – Editorial24jam.com || Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering dari dua kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ITS (31), warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, dan AMH (22), warga Jalan Bondar Sibabiat, Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung.
ITS ditangkap di Terminal Madya Tarutung pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, AMH diringkus di Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan ITS, petugas menyita barang bukti berupa 25 paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna cokelat, satu karung goni berisi ganja, satu plastik bening berisi ganja, satu linting ganja, satu plastik bening berisi sabu, satu plastik kresek warna biru, serta satu unit handphone.
Sedangkan dari tangan AMH, polisi menyita satu plastik klip bening berisi sabu, satu kertas nasi warna cokelat berisi ganja, serta satu unit handphone merek Redmi warna abu-abu.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, pada Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah ITS diamankan dan diinterogasi, ia mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya, AMH. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AMH pada malam harinya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan sumber pasokan ganja serta sabu tersebut.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply