Advertisement

Gagal Edar, Pengedar 40,94 Gram Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Toba di Porsea

TOBA editorial24jam.com ||Upaya peredaran puluhan gram sabu di Kabupaten Toba berhasil digagalkan. Tim Satres Narkoba Polres Toba menyergap seorang pria di pinggir Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 18.10 WIB.

Pelaku berinisial M.S., 54 tahun, ditangkap tanpa perlawanan. Dari tas sandang cokelat miliknya, petugas menemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,94 gram.

Rinciannya, 7 paket dibungkus plastik tisu biru dan plastik hitam, serta 2 paket dibalut tisu putih. Seluruh barang bukti langsung diamankan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika di wilayah Porsea. Saat digeledah, M.S. mengakui seluruh sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus memburu para pelaku hingga ke akar jaringannya. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten Toba,” tegas Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, Sabtu 20 Juni 2026.

Saat ini M.S. beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Toba untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini bukti komitmen Polres Toba menutup ruang gerak pengedar narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.(BMT.Manalu) 

13 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *