Advertisement

Vonis Seumur Hidup Dua Pelaku Pembunuhan Pelajar, LPA Deli Serdang Minta Polisi Kejar DPO

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa dalam perkara pembunuhan seorang pelajar di Lubuk Pakam.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (4/8/2026). Namun, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah karena seorang tersangka lainnya hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., mengatakan putusan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa yang terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Vonis tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap kejahatan yang merenggut nyawa anak akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat,” ujar Junaidi Malik.

Menurutnya, putusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang telah mengawal proses hukum perkara tersebut hingga menghasilkan putusan.

Meski demikian, Junaidi menegaskan bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami mendesak Polresta Deli Serdang untuk terus mengoptimalkan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan baru benar-benar tuntas apabila seluruh pelaku telah dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dorong Penguatan Perlindungan Anak

Junaidi menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang.

LPA Kabupaten Deli Serdang mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA), optimalisasi peran perangkat daerah terkait, serta peningkatan edukasi pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan.

Selain itu, layanan pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan hukum bagi anak yang menjadi korban maupun saksi tindak pidana dinilai perlu terus diperluas.

LPA juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak hingga tingkat desa dan dusun. Satgas tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan, deteksi dini, edukasi masyarakat, serta penanganan awal terhadap persoalan yang dapat mengancam keselamatan dan hak anak.

“Perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah terjadi kejahatan. Kita harus membangun sistem pencegahan yang kuat dari lingkungan terkecil. Karena itu, kami mengajak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama pemerintah desa untuk membentuk Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat desa dan dusun agar setiap persoalan yang mengancam anak dapat dideteksi dan ditangani sejak dini,” katanya.

LPA juga mengajak keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh warga Deli Serdang meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, ancaman, maupun tindak pidana yang melibatkan anak kepada aparat penegak hukum.

“Tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan nyawa korban. Namun, putusan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak korban dan pesan kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama untuk melindungi setiap anak di Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Junaidi.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

150 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *