Advertisement

Poltak Silitonga Bantah dituduh Memaksakan Kehendak ke KBO Reskrim Humbahas: “Kami Hanya Lengkapi Laporan Sesuai Aturan”

HUMBAHAS – Editorial24jam.com ||Penasihat Hukum Oppu Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H.,M.H., yang akrap disapa PH Jepang membantah pernyataan Wakapolres Humbang Hasundutan yang dinilai salah dan keliru terkait insiden cekcok dengan KBO Reskrim Polres Humbang Hasundutan.

Perselisihan itu terjadi saat pihaknya mengantarkan bukti alas hak atas tanah milik ahli waris Oppu Patar Munte yang diduga dibakar oleh Raja Bius Matiti.

Poltak menegaskan, dirinya tidak memaksakan kehendak agar Dumas Pelapor langsung dibuat menjadi Laporan Polisi (LP).

“Yang kami lakukan adalah menjumpai KBO Reskrim Humbang Hasundutan untuk mengantarkan bukti alas hak atas tanah milik ahli waris Oppu Patar Munte guna melengkapi Dumas pelapor. Setelah bukti diserahkan, kami meminta agar Dumas tersebut ditindaklanjuti menjadi LP,” ujar Poltak dalam keterangannya, Selasa (5/8/2026).

Namun, KBO Reskrim Polres Humbahas, Bikner Purba disebut menolak menerima bukti tersebut. Penolakan itu memicu perdebatan yang berujung cekcok mulut. Poltak juga menyebut KBO Reskrim bersikap arogan dan melarang perekaman oleh wartawan saat menolak menerima barang bukti.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meluruskan pernyataan Wakapolres Humbang Hasundutan terkait dasar hukum penerimaan laporan polisi.

“Wakapolres menyatakan bahwa penerimaan laporan diatur dalam Pasal 235 KUHP Baru. Itu keliru. Pasal 235 KUHP Baru mengatur tentang jenis-jenis alat bukti, bukan tentang penerimaan laporan,” tegasnya.

Menurut dia, dasar hukum penerimaan laporan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KUHP Baru yang berbunyi:

“Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik; b. mencari, mengumpulkan, dan menemukan keterangan dan barang bukti.”

“Dalam pasal ini tidak disebutkan bahwa pelapor wajib membawa bukti atau alas hak. Justru yang diwajibkan mencari dan mengumpulkan bukti adalah penyelidik,” jelasnya.

Ia juga merujuk Pasal 14 dan Pasal 23 KUHP Baru. Pasal 14 mengatur tata cara laporan tertulis dan lisan harus ditandatangani. Sementara Pasal 23 ayat (5) menegaskan: “Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.”

“Dengan penjelasan ini masyarakat bisa memahami tugas dan kewajiban polisi dalam menerima laporan pengaduan. Tidak ada alasan menolak laporan hanya karena pelapor belum membawa bukti,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Poltak mempertanyakan apakah wajar pihaknya melaporkan KBO Reskrim Humbang Hasundutan ke Propam Polda Sumut.

“Apakah saya sebagai Penasihat Hukum dari ahli waris Oppu Patar Munte layak dan patut merasa kesal dan melaporkan KBO Reskrim tersebut ke Propam Polda Sumut?” tanyanya.

Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami penolakan saat membuat laporan tindak pidana. “Tegakkan keadilan, walaupun langit akan runtuh,” tutupnya.

Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Polres Humbang Hasundutan. (BMT.Manalu)

435 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *