TAPUT – Editorial24jam.com || Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pendeta berinisial CFS alias CS.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapanuli Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Harri Citra, didampingi Kepala Seksi Intelijen Simon Ginting serta Jaksa Penuntut Umum Chandra D. Habeahan, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kamis (6/8/2026).
Harri Citra menjelaskan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap.
“Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Tapanuli Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas tersangka maupun kelengkapan barang bukti, seluruhnya telah dinyatakan lengkap dan perkara ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Harri Citra.
Dalam perkara tersebut, tersangka CFS alias CS diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dan disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (3) atau Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai proses Tahap II, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tarutung untuk menjalani penahanan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menegaskan bahwa sejak selesainya proses Tahap II, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Penulis : [Totto H Rumabutar]













Leave a Reply