DAIRI – Editorial24jam.com || Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi perizinan di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas yang sebelumnya disebut telah ditertibkan aparat di kawasan Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang, kembali diduga berlangsung.
Informasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas pertambangan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada wartawan pada Kamis (27/8/2026). Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas pertambangan kembali terlihat hanya beberapa hari setelah penertiban dilakukan.
“Setelah dilakukan razia atau penertiban, tidak lama kemudian aktivitas kembali berjalan. Karena itu masyarakat mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut bisa beroperasi lagi,” ujar seorang warga Linggaraja II.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat. Mereka berharap penanganan tidak berhenti pada penghentian aktivitas di lapangan, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran terhadap legalitas tambang, pemilik modal, pengelola, hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang.
Kekhawatiran warga semakin menguat karena pertambangan emas tersebut disebut-sebut kembali beraktivitas di kawasan yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.
Selain mempertanyakan legalitas kegiatan, sebagian warga juga mempertanyakan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan setelah dilakukan penertiban.
Sejumlah tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengamanan aktivitas tambang juga beredar di tengah masyarakat. Namun, tudingan tersebut masih sebatas klaim dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya hasil penyelidikan atau bukti hukum yang sah.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau memang tidak memiliki izin, jangan hanya ditertibkan sebentar. Harus ditelusuri siapa pemiliknya, siapa yang mengendalikan dan ke mana hasil tambang itu dijual,” kata warga tersebut.
Warga juga meminta aparat terkait menelusuri dugaan rantai perdagangan hasil tambang, termasuk pihak-pihak yang diduga membeli atau menampung emas hasil aktivitas pertambangan.
Namun, informasi mengenai identitas sejumlah orang yang disebut warga sebagai penambang maupun penampung emas belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, identitas tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan mereka dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun tindak pidana lainnya.
Dalam konteks pemberitaan ini, diperlukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut serta pemeriksaan oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas pertambangan dengan jaringan perdagangan hasil tambang.
Salah seorang tokoh masyarakat yang ditemui wartawan mengaku prihatin dengan dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Ia bahkan meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Sudah sampai di mana laporan itu? Kenapa setelah ditertibkan mereka bisa kembali beroperasi? Kami meminta aparat mengusutnya sampai tuntas,” ujar tokoh masyarakat tersebut.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang kembali berlangsung disebut melibatkan banyak orang. Namun, jumlah pekerja maupun pihak yang terlibat tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat melalui pemeriksaan langsung di lokasi.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang berada di balik aktivitas tersebut apabila terbukti tidak memiliki legalitas.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Dairi, kepolisian, dinas terkait, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup memberikan penjelasan mengenai status kawasan dan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Jika kegiatan tersebut benar tidak memiliki izin, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada operasi penertiban sesaat.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar perizinan, pemerintah diminta membuka informasi mengenai legalitas dan status perizinannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kembali beroperasinya tambang emas tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan konfirmasi dari instansi berwenang.
Penulis : [Baslan Naibaho]













Leave a Reply