DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (13/7/2026). Kasus tersebut bermula sekitar pukul 17.30 WIB, ketika personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria berinisial A (36) yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok warna putih yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana A.
Berdasarkan hasil interogasi awal, A mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menerangkan kepada petugas bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44).
Berbekal keterangan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AH di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan AH. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram serta lima plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar pelaku.
Kepada petugas, AH juga mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan test kit, serta penimbangan awal barang bukti.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply