Advertisement

Live Facebook Diduga Hina dan Ancam Jurnalis di Dairi, Berujung Laporan Polisi

DAIRI – Editorial24jam.com || Seorang jurnalis di Kabupaten Dairi, Baslan Naibaho mengadukan dugaan penghinaan dan ancaman yang disebut terjadi melalui siaran langsung Facebook.

Pengaduan itu tercatat dengan nomor 07/DUM/MB/VIII/2026. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan pemberitaan Baslan mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Dairi.

Peristiwa bermula dari operasi gabungan aparat Kepolisian, TNI, Forkopimda dan Dinas Kehutanan dalam rangka penertiban aktivitas pertambangan emas di Desa Kuta Udang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.

Setelah penertiban tersebut, pemilik akun Facebook bernama “Papy Sianturi”, yang dalam pengaduan disebut mengaku bernama Tobok Sianturi, melakukan siaran langsung melalui media sosial.

Dalam siaran langsung yang dapat disaksikan publik tersebut, Baslan Naibaho disebut menjadi sasaran ucapan kasar dan penghinaan. Bahkan, berdasarkan materi yang dilampirkan dalam pengaduan, terdapat pernyataan yang dinilai sebagai tantangan dan ancaman terhadap wartawan tersebut.

Salah satu pernyataan yang dilampirkan dalam pengaduan berbunyi, “Tinggal tunggu waktumu ya Baslan Naibaho… kasusmu masih kami simpan… apabila ku naikkan bisa hancur… kita tunggu tanggal mainnya.”

Pihaknya menilai pernyataan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Baslan dalam memberitakan persoalan PETI di Dairi.

“Perbuatan tersebut bukan hanya menyerang pribadi wartawan, tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang,” demikian disebutkan dalam surat pengaduan yang disampaikan Jansen Sidabutar.

Dalam pengaduannya, pihaknya juga meminta Polres Dairi melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap dugaan tersebut.

Pihaknya juga meminta penyidik memanggil pihak yang dilaporkan serta mengamankan sejumlah bukti digital, termasuk rekaman siaran langsung, screen recording, dan data terkait akun Facebook “Papy Sianturi”.

Selain itu, mereka meminta dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap materi yang dianggap berkaitan dengan dugaan penghinaan maupun ancaman tersebut.

Pihak pelapor menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai PETI. Namun, keterkaitan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Secara hukum, dugaan ancaman melalui media elektronik dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pengiriman informasi elektronik atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Sementara itu, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum menilai dugaan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kritik atau keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam UU Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

Mereka berharap peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers. Jangan menggunakan hinaan, tantangan maupun ancaman,” demikian sikap pihak pelapor.

Mereka juga meminta Polres Dairi memberikan perhatian terhadap aspek keselamatan wartawan selama menjalankan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Polres Dairi mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut masih diupayakan.

Terpisah, DPD MOSI Sumatera Utara mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. DPD MOSI Sumut menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum atas dugaan tersebut dan meminta prosesnya dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis : [Abednego Manalu]

619 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *