TAPUT – Editorial24jam.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) HM Tito Karnavian secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/12/2025).
Wabup menjelaskan, penetapan upah minimum merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“Diharapkan pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam proses penyusunan dan penetapan upah minimum, sehingga kebijakan yang diambil dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Deli Serdang,” ujar Lom Lom Suwondo.
Sebelumnya, dalam rapat sosialisasi tersebut, Mendagri HM Tito Karnavian menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., menekankan bahwa kebijakan upah minimum harus disusun secara hati-hati dan berbasis data yang akurat.
Menurut Menaker, upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja.
“Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah daerah wajib mengusulkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025. Penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Turut mendampingi Wabup Deli Serdang dalam kegiatan tersebut, Asisten III Administrasi Umum Rudi Akmal Tambunan, S.T., M.A.B.; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan T.M. Yahya, S.Sos., M.Si.; Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Bayu Rukma, S.E., M.M.; Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfostan Pitoyo Gordon Tambunan; serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan jajaran terkait lainnya.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply