DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Personel Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian sepeda motor di Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/5/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.N. (19) dan D.Z. (34), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diamankan warga setelah aksinya diketahui korban saat hendak membawa kabur sepeda motor milik keluarga korban.
Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik didampingi Kanit Reskrim Hotman Barus menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, korban bernama Subur Butar-Butar (70) sedang berada di dalam rumah dan hendak keluar ke teras untuk merokok. Setibanya di teras, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan mendapati salah satu pelaku sedang menggeser sepeda motor Honda Revo Fit BK 4620 ML warna hitam milik anak korban keluar dari halaman rumah.
Melihat kejadian tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan “Mau maling kau ya!”. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian datang dan bersama-sama mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin IPTU Hotman Barus langsung turun ke lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BK 4620 ML warna hitam milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp12 juta. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (g) Jo Pasal 17 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respon cepat warga yang turut membantu menggagalkan aksi pelaku. Polresta Deli Serdang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply