Advertisement

Curanmor Batang Kuis Dibekuk, Pelaku Terancam 9 Tahun

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL (41), warga Dusun II Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor serta pembobolan rumah dan toko.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait sejumlah aksi pencurian di wilayah tersebut.

“Pelaku HL berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial MM yang sebelumnya telah diamankan,” ujar AKP Salija.

Salah satu aksi yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Medan–Batang Kuis, Desa Batang Kuis Pekan. Pelaku bersama rekannya diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang saat penghuni masih tertidur sekitar pukul 04.00 WIB. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga terlibat dalam pembobolan sebuah toko besi. Pelaku masuk dengan cara merusak dinding belakang bangunan menggunakan obeng.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK sepeda motor milik korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

13 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *