DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria berinisial I alias R (37), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
I alias R diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkirkan korban berinisial M (59) di dalam kandang lembu miliknya. Kandang dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.
Kejadian diketahui ketika korban meminta anaknya, ES, mengambil seng bekas dari dalam kandang. Namun, ES mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.
ES kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Selain sepeda motor yang hilang, pintu pagar kandang yang terbuat dari kayu juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan I alias R yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa I alias R terlihat melintas di Jalan Pendidikan, Dusun X Pondok Poll, Desa Limau Manis.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa IPTU Hotman Barus, S.H., personel kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan I alias R.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, I alias R disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa eks BPKB sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.
Saat ini, I alias R masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Penyidik selanjutnya melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply